![]() |
| Reskrim Polsek Medan Timur Amankan Pelaku Melakukan Tindak Pidana Pencurian |
Medan/Tuntasposttv.com
Unit Reskrim Polsek Medan Timur diamankan 1 (satu) orang laki - laki atas nama Ibrahim Pulungan,(43) warga Jallan Pahlawan Gg. Sepakat Kelurahan Pahlawan Kecamatan.Medan Perjuangan Pelaku melakukan Tindak Pidana Pencurian TKP Jallan Batu Putih No. 26 Kelurahan Pahlawan Kecamatan.Medan Perjuangan kota medan Hari Sabtu 22 November 2025, Pukul 11.00 Wib.
Kepada wartawan Kapolsek Medan Timur Kompol Agus M.Butat-Butar SH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Khairul Fajri Lubis, SH,MH.mengatakan kronologis kejadian Sabtu 22 November 2025 sekira Pukul 11.00 Wib, Tim 7.4 Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan dan Panit 2 Ipda Marshal Sianturi,SH mendapat informasi dari informan bahwa pelaku pencurian TKP Jalan Batu Putih No. 26 Kelurahan.Pahlawan Kecamatan. Medan Perjuangan sedang berada di dalam kamar nya di Jalan Pahlawan Gg. Sepakat Kecamatan. Medan Perjuangan.Senin 24 November 2025.
Menindak lanjuti Informasi tersebut Tim 7.4 menuju ke TKP yang dimaksud dan sesampainya di TKP anggota melihat pelaku sedang berada didalam kamar dan anggota langsung mengamankan pelaku tersebut.Kata Kanit Reskrim Polsek Medan timur Hasil interogasi pelaku mengatakan
Bahwasanya pelaku atas nama Ibrahim Pulungan mengakui bahwasanya memang benar dia lah yang telah melakukan pencurian di Jallan. Batu Putih No. 26 Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan dan tersangka Ibrahim Pulungan mengakui telah mengambil Barang - Barang Milik korban atas nama Nasaruddin Lubis, Laki - laki ,(65) warga Jalan Batu Putih No. 26 Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan.dari rumah korban.
Tersangka Ibrahim Pulungan menerangkan bahwasanya Isinya dari 2 (dua) Celengan yang berisi Rp. 1.500.000, dan Hasil Menjual Laptop di jual di Pajak Ular Denai Rp. 400.000 dan Mesin Las milik korban di cincang nya lalu tembaga nya dijual nya laku seharga Rp. 120.000.
Total Hasil Penjualan Barang Bukti nya didapat Tersangka Ibrahim Pulungan sebesar Rp. 2.020.000 dan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari - hari Kata Iptu Khairul Fajri Lubis.
Barang bukti yang kita amankan adalah Video Rekaman CCTV pelaku pada saat melakukan kejahatan.,1(satu) Tas Sandang Laptop warna hitam,1 (satu) Baju Kaos warna hijau (Yang digunakan Pelaku saat melakukan kejahatan).1 (satu) Handphone Vivo warna Biru (Dibeli dari Hasil uang celengan milik korban).,1 (satu) Linggis (Alat yang digunakan pelaku untuk melakukan kejatahatan), KTP, NPWP, Kartu Kepegawaian Negara, ATM Bank Mandiri dan ATM Bank Sumut dan Buku Tabungan semua atas nama korban. Barang Bukti sama pelakunya langsung memboyong ke komando kata Iptu Khairul.
(HH S)


