![]() |
Gudang Munir di Terjun Marelan Bebas Beroperasi dan Kebal Hukum, Polres Labuhan Belawan Belum Bertindak Untuk Menggerebek ?? |
Marelan/Tuntasposttv.com
Gudang yang diduga dijadikan tempat penimbunan BBM jenis solar subsidi yang berada di Jalan Kapten Rahmad Buddin Terjun, Kec.Medan Marelan bebas beroperasi.
Gudang itu terlihat tutup seperti tidak ada aktivitas di dalam gudang tersebut,tapi kalau ada mobil yang mau masuk langsung dibukakan sama penjaga pintu nya.
Munir terkenal lihai dalam menjalankan bisnis haramnya. Didalam gudang tersebut tersembunyi banyak drum dan tangki untuk menyimpan Solar Subsidi yang dibeli dari SPBU - SPBU yang bekerja sama.
Dugaan bahwa adanya setoran uang keamanan ke oknum - oknum APH membuat Munir menjadi sangat percaya diri bahwa bisnis nya tidak akan tersentuh hukum. Kamis (12/6/2026)
Terpantau satu Truck fuso Orange dengan ditutupin terpal masuk kelokasi gudang yang akan menyetor hasil langsirannya yang diperoleh dari SPBU - SPBU yang sudah bekerjasama dengan para mafia tersebut.
Gudang seng bertulisan Las tersebut, disebut - sebut warga milik mafia besar yang sudah sejak lama bergelut dibisnis penimbunan Solar Subsidi.
Diketahui dalam Pasal 53 sampai dengan 58 Undang - Undang di sebutkan" Setiap orang yang Menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari Pemerintah ini sudah termasuk tindak pidana dan dapat di ancam dengan pidana paling lama 6 ( Enam) Tahun, atau denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (Enam puluh miliar rupiah)...
Tuntaspostv Mengabarkan dari Medan


