![]() |
| Jalan Damar Wulan Gudang Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar Dan Pertalite, Belum Tersentuh Hukum Polrestabes Medan..?? |
Medan /Tuntasposttv.com
Gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan pertalite bersubsidi di Jalan Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, disebut masih beroperasi hingga saat ini.
Gudang tersebut diduga dikelola oleh Napit yang dulunya dikelola oleh Hendrik yang disebut pernah bekerja sebagai pengemudi mobil tangki PT Angkola, bersama Agus Konden.
Informasi yang dihimpun menyebut, Agus Konden sebelumnya dikenal berpindah-pindah lokasi, mulai dari kawasan Batang Kuis, Jalan Metal Tanjung Mulia, hingga Jalan Aluminium Raya, sebelum akhirnya diduga menetap di Jalan Damar Wulan, Sampali.
Sumber menyebut, gudang tersebut telah lama beroperasi dan sering terlihat mobil tangki berwarna biru-putih serta merah-putih keluar masuk lokasi, terutama pada malam hari.
Truk Fuso yang telah dimodifikasi disebut diduga digunakan untuk mengambil BBM solar subsidi dari sejumlah SPBU di Kota Medan, kemudian dibawa ke gudang tersebut untuk di jual kembali ke Industri yang membutuhkan.
Dugaan aktivitas tersebut disebut berkaitan dengan keberadaan kendaraan langsir yang melakukan pengisian solar subsidi secara berulang di sejumlah SPBU wilayah hukum Polrestabes Medan. (Kamis (12/6/2026)
Informasi yang beredar menyebut, puluhan kendaraan jenis Pajero, Fortuner, Innova Reborn, dan Kijang Innova diduga menjadi kendaraan langsir yang keluar masuk SPBU dengan pengisian solar subsidi hingga beberapa kali dalam sehari.
Beberapa lokasi SPBU yang disebut menjadi titik aktivitas kendaraan langsir antara lain SPBU kawasan Titi Sewa Jalan Letda Sujono dan SPBU Jalan HM Yamin Medan.
Dugaan tersebut juga mengarah adanya kerja sama dengan oknum operator SPBU melalui pemberian fee dari setiap transaksi. Namun informasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Warga sekitar juga mengaku resah dengan aktivitas di lokasi gudang karena kendaraan besar keluar masuk dan adanya dugaan pengolahan BBM dalam jumlah besar. Kondisi tersebut dinilai berisiko menimbulkan kebakaran maupun pencemaran lingkungan.
Masyarakat meminta Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas gudang tersebut serta menindak pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan aktivitas gudang tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan pengecekan dan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran...
Tuntaspostv Mengabarkan dari Medan


