• Jelajahi

    Copyright © Tuntaspost.TV
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Foto Keluarga Besar Hutabarat

    Foto Keluarga Besar Hutabarat

    Iklan

    Iklan

    PT.Karunia Global Lestari Perusahaan Pabrik Industri Diduga Tidak Memiliki Ijin Resmi

    Redaksi E, Harianja
    Kamis, 20 Februari 2025, Februari 20, 2025 WIB Last Updated 2025-02-20T14:03:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    PT.Karunia Global Lestari Perusahaan Pabrik Industri Diduga Tidak Memiliki Ijin Resmi




    Deliserdang/ Tuntasposttv.com



    Keberadaan Perusahaan dan Pabrik Industri yang diduga tidak memiliki ijin sudah sering menjadi topik utama pemberitaan dibeberapa Media Online hingga Nasional, bahkan tidak jarang Pabrik Industri yang diduga tidak memiliki ijin resmi dari Dinas terkait sering diketahui melakukan pembuangan limbah Industrinya langsung ke Saluran Air Masyarakat.


    PT. Karunia Global Lestari salah satu Pabrik pengolahan Kertas yang ada di Deliserdang tepatnya di Jl. M. Yakub Lubis Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang diduga salah satu Pabrik Industri yang tidak memiliki ijin Resmi dari Dinas terkait khususnya Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang.Kamis (20/2/2025)


    Informasi yang didapat dari Warga sekitar, PT. Karunia Global Lestari ini diduga melakukan pembuangan Limbah Industri langsung Saluran Air Masyarakat, Warga juga menyampaikan buangan limbah dari Pabrik tersebut juga  diketahui sudah lama berlangsung.


    Mendengar informasi dari Masyarakat, tim Wartawan mendatangi langsung Pabrik pengelolaan Kertas milik PT. Karunia Global Lestari 22/01/25 tim Wartawan disambut oleh Security / keamanan Pabrik. Saat tim Wartawan meminta ijin bertemu dengan pengelola atau penanggung jawab PT. Karunia Global Lestari, Security menyampaikan pihak pengelola tidak berada ditempat. Tim Wartawan memutuskan meninggalkan PT. Karunia Global Lestari dan berencana datang kembali dihari berikutnya.


    Tim Wartawan kembali mendatangi PT. Karunia Global Lestari 23/01/25, jawaban sama dari Security Pabrik menyampaikan bahwa pengelola atau pemilik tidak ada ditempat. Ketika Tim wartawan meminta konfirmasi kepada salah satu penanggung jawab PT. Karunia Global Lestari, Security menyampaikan semua staf yang bisa menjawab konfirmasi Wartawan tidak ada ditempat.


    Amatan tim Wartawan di lokasi Pabrik, PT. Karunia Global Lestari tidak memiliki Plank Resmi di sekitar lokasi Pabrik , tidak adanya plank PT. Karunia Global Lestari diduga ada unsur kepentingan dan keuntungan pribadi.


    Tim Wartawan mencoba melihat langsung kelokasi tepat berada dibelakang Pabrik Pengolahan kertas milik PT. Karunia Global Lestari, tim Wartawan melihat adanya saluran yang diduga menjadi saluran pembuangan limbah dari Pabrik milik PT. Karunia Global Lestari.


    Tampak jelas air yang keluar dari saluran air yang diduga dari limbah PT. Karunia Global Lestari ini berwarna kuning kecoklatan dan mengeluarkan buih yang diduga Zat kimia beracun atau B3 dari Pabrik pengolahan Kertas milik PT. Karunia Global Lestari.


    Perlunya peran serius dari dinas perijinan, Dinas Lingkungan Hidup, Bupati Deliserdang, DPRD Deliserdang untuk turun dan meninjau langsung ke Pabrik Pengolahan kertas milik PT. Karunia Global Lestari, dimana PT. Karunia Global Lestari ini diduga kuat mengabaikan dampak lingkungan ( AMDAL )  dan kesehatan Masyarakat sekitar.


    Bila terbukti benar PT. Karunia Global Lestari tidak memiliki ijin khususnya dari Dinas lingkungan hidup, kuat diduga Dinas terkait dan Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang tutup mata karena adanya kesepakatan buruk dengan Pabrik milik PT. Karunia Global Lestari. Dalam Pasal 60 UU PPLH menjelaskan Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Pasal 104 UU PPLH:

    Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut:

    1.  Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.



    Tim redaksi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler