![]() |
| Polres Dairi Nggak Sanggup Untuk Bertindak Menggerebek Tambang Emas Ilegal di Dairi Diduga Kebal Hukum, |
Dairi/Tuntasposttv.com
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan Dusun Lae Sulpi, Desa Linggaraja II, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, diduga semakin merajalela dan berlangsung secara terang-terangan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Ironisnya, sejumlah warga menyebut praktik tambang emas ilegal tersebut seolah kebal hukum dan diduga mendapat perlindungan dari oknum tertentu. Bahkan, nama aparat penegak hukum hingga pihak kehutanan turut disebut dalam dugaan adanya praktik pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran wartawan di lokasi, aktivitas pertambangan emas di kawasan yang diduga masuk wilayah hutan lindung itu melibatkan puluhan hingga ratusan pekerja. Para penambang disebut membuka banyak lubang tambang di kawasan pegunungan Dusun Lae Sulpi.
Salah seorang tokoh masyarakat bermarga Brutu bersama istrinya bermarga br Sinamo mengungkapkan bahwa seorang penambang berinisial S. Manik, warga Desa Linggaraja I, disebut berhasil memperoleh emas hingga sekitar 1 kilogram dari aktivitas tambang tersebut.
“Anak saya ikut bekerja di atas (lokasi tambang),” ujar Brutu kepada wartawan.Warga juga menyebut hasil emas dari lokasi tambang diduga ditampung oleh beberapa “toke emas”, di antaranya berinisial D. br Manihuruk dan J. br Tamba.
Saat dikonfirmasi wartawan, J. br Tamba mengaku hanya menjadi penghubung penjualan emas kepada penampung lain.“Itu dijual ke D. br Manihuruk, Pak,” ujarnya singkat.Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah pekerja tambang di kawasan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari 100 orang.
“Kurang lebih 100 orang yang kerja di atas,” katanya. Wartawan kemudian mendatangi kediaman S. Manik untuk melakukan konfirmasi. Namun, menurut istrinya, suaminya masih berada di lokasi tambang selama dua minggu terakhir dan belum turun dari gunung.
“Suami saya masih di gunung, Pak,” ujarnya.Melalui sambungan telepon seluler yang diberikan istrinya kepada wartawan, S. Manik mengaku akan memberikan keterangan setelah turun dari lokasi tambang.
“Sabar lah Pak, kalau saya turun nanti saya jumpai Bapak,” katanya melalui telepon.
Selain dugaan aktivitas tambang ilegal, warga juga mengungkap adanya dugaan permintaan setoran dari oknum tertentu. Seorang warga menyebut seorang oknum kepala desa diduga pernah naik ke lokasi tambang untuk meminta setoran emas sebesar 15 gram.
Warga menyebut oknum tersebut merupakan Kepala Desa Linggaraja II bermarga Sitanggang. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi.
Aktivitas ekonomi di lokasi tambang juga disebut melibatkan anak-anak usia sekolah. Warga mengaku pelajar tingkat SMP dan SMA ikut mengangkut logistik ke lokasi tambang karena tergiur upah.
“Kalau mengantar beras 15 kilogram ke atas, upahnya Rp100 ribu. Perjalanan sekitar 2,5 jam. Kalau minyak solar satu jerigen, ongkos angkutnya Rp250 ribu,” ungkap seorang warga.
Warga juga menyebut setiap kelompok penambang memiliki lebih dari 10 lubang tambang, dengan satu kelompok berisi sekitar 10 orang pekerja. Salah satu kelompok disebut dikelola oleh warga bermarga Simbolon dari Desa Linggaraja II, Dusun Lae Sulpi.
Pantauan wartawan di lapangan menunjukkan aktivitas pertambangan berlangsung cukup masif di kawasan pegunungan yang diduga masuk area hutan lindung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait lemahnya pengawasan dari pihak terkait.
Tak hanya itu, warga juga menduga adanya pembiaran dari aparat penegak hukum dan instansi kehutanan terhadap aktivitas ilegal tersebut. Dugaan itu muncul karena tambang emas tetap beroperasi meski telah berulang kali diberitakan media.
Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) sendiri diketahui melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pelaku tambang ilegal dapat dijerat pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Wartawan Mitra Bhayangkara My ID, Baslan Naibaho, menyatakan akan segera melayangkan laporan resmi kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara terkait dugaan maraknya aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
Menurutnya, sejumlah pemberitaan sebelumnya terkait PETI di wilayah Kabupaten Dairi belum menunjukkan adanya tindakan serius dari aparat penegak hukum.
“Sudah beberapa kali diberitakan, tetapi aktivitas tambang ilegal tetap berjalan. Masyarakat berharap ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum,” ujar Baslan, Jumat (22/05/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Resor Dairi, Polsek Sumbul, maupun pihak kehutanan terkait belum memberikan keterangan resmi atas dugaan yang disampaikan warga dan hasil penelusuran wartawan...
Tuntaspostv Mengabarkan dari Medan


