![]() |
Tanda Tanyak Integritas Kejaksaan Negri Toba Ada Apa?"
|
Medan/Tuntasposttv.com
Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran yang menjerat Ria Agustina Hutabarat (52), Kepala Puskesmas Parsoburan, memasuki babak baru yang mengejutkan. Ria Agustina, yang dituduh melakukan penyalahgunaan anggaran dana BOK dan JKN sebesar Rp. 125.281.159, kini menghadapi tuntutan 1 tahun 2 bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sumatera Utara pada Kamis, 2 Oktober 2025.dan sudah memasuki nota pembacaan pledoi pembelaan pada hari, Kamis 09/10/2025
Namun, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan justru menimbulkan tanda tanya besar terhadap profesionalitas dan integritas Kejaksaan Negeri Toba. Ria Agustina dengan tegas membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa semua kegiatan yang dilakukannya telah sesuai prosedur dan diawasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Toba.
"Semua saya buat sesuai dengan prosedur, pelaksanaan sudah dilaksanakan dan sudah di supervisi oleh Dinkes kabupaten Toba," tegasnya dalam persidangan.
Kejanggalan semakin mencuat ketika terungkap bahwa Ria Agustina tidak pernah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Toba sebelum hasil audit diserahkan ke kejaksaan. Majelis Hakim bahkan menegur perwakilan Inspektorat, mempertanyakan dasar mereka dalam menyatakan/mendeclare adanya kerugian negara.
"Atas dasar apa inspektorat bisa menyatakan/mendeclare adanya kerugian negara dalam hal ini, tugas inspektorat hanya mengaudit secara internal tidak bisa mengatakan adanya kerugian negara," ujar Majelis Hakim.
Dalam fakta persidangan terungkap majelis hakim mengatakan bahwa inspektorat tidak bisa mendikleare atas kerugian negara sesuai dengan SEMA 4 tahun 2016 dan SEMA 7 tahun 2012 , yang di keluarkan setelah putusan MK nomor 31 /PUU --X/ 2012 ,yang mengatur lembaga yang berwenang, menetapkan kerugian negara adalah BPK RI .
Bukan hanya potensi kerugian : tindak pidana korupsi berdasarkan putusan MK , merupakan delik materil yang memerlukan kerugian nyata ( aktual loss) dan dapat di hitung secara pasti, bukan hanya potensi kerugian .
Lebih lanjut, Majelis Hakim menyatakan bahwa temuan Inspektorat terhadap Ria Agustina tidak sah. Fakta bahwa laporan keuangan Puskesmas Parsoburan melalui Bendahara nya sudah di audit dan diperiksa oleh BPK di kantor keuangan Kabupaten Toba dan Kabupaten Toba meraih predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam kasus ini.
Ria Agustina juga mengungkapkan bahwa saksi-saksi yang berinisial MN, PS, LS, DP , BP, AS, dll yang diperiksa oleh oknum kejaksaan merasa ditekan dan diintervensi. Hal ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa Ria Agustina menjadi korban politik penguasa.
Dengan berbagai kejanggalan yang terungkap, publik menuntut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Bapak Harli Siregar, untuk segera meninjau ulang perkara ini. Kasus ini diduga kuat sarat akan kepentingan dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Ria Agustina Hutabarat. Keadilan harus ditegakkan, dan kebenaran harus diungkap!
Saat di konfirmasi awak media inspektorat memilih bungkam tanpa berkata kata , sedangkan Kejaksaan negeri di konfirmasi melalui Kasipenkum menjawab "tudingan bahwa Terdakwa telah dikriminalisasi tidak berdasar. Saat ini, proses persidangan telah selesai pada tahap pembuktian, dan kita bersama menunggu putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan sebagai pihak yang berwenang memutus perkara ini secara objektif dan independen."
Tim Tuntasposttv.com Mengabarkan dari Medan