![]() |
Mafia Tanah Masih Juga berkeliaran di kota Medan,Terjadi Bentrokan di Medan Polonia, Diduga Akibat Penyerobotan Lahan! |
Medan Polonia/Tuntasposttv.com
Pantauan Pimpinan redaksi Media Tuntasposttv.com Adanya Bentrokan keras terjadi di Jl. Adi Sucipto, Gang Pipa 1, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, pada Hari Rabu, Tanggal (8/10/ Oktober 2025. Insiden ini dipicu oleh dugaan penyerobotan lahan milik Ricau Matondang dan Timo Purba diduga oleh orang suruhan Acai dan Ahok .(9/10/2025)
Ricau Matondang dan Timo Purba sebelumnya telah melakukan penggantian rugi lahan seluas 600 meter persegi kepada ahli waris Hj. Samsiah, Citra Arisandi, yang telah disahkan melalui akta notaris.
Pimpinan redaksi Media Tuntasposttv.com Pada Liputan Dilapangan Di hari Selasa tanggal (7/10/)Oktober 2025, Rakesh , Bowo dan I Made Dodi, yang diduga sebagai orang suruhan Acai dan Ahok, mencoba memprovokasi warga untuk melakukan pemagaran beton. Tindakan ini memicu ketegangan dengan pihak ahli waris Citra Arisandi, serta pemilik lahan yang sah, yaitu Ricau Matondang, Timo Purba, Henry Pakpahan, S.H., dan Octo Simangunsong, S.H.
Liputan Media Tuntasposttv.com Di lapangan, Rakesh , Bowo dan Dodi mengumpulkan masyarakat setempat dan diduga kuat melakukan provokasi untuk melakukan penyerangan. Rakesh bahkan terlihat membawa senjata tajam di lokasi, yang diduga untuk mengintimidasi massa dan memicu penyerangan.
Kericuhan pada Hari Rabu Tanggal (8/10/ Oktober 2025, ketika Rakesh dan Dodi berusaha mengumpulkan massa dari luar kampung untuk menyerang Balik pihak ahli waris dan pemilik tanah yang sah.
Dalam Liputan Dilapangan media Tuntasposttv.com mengambil Video Made Dodi Pertama Kali Mendatangi Dan menyerang Ke Kantor Hukum DPW 234 SC terlihat membawa senjata rakitan, sementara Rakesh kembali membawa sajam saat kerusuhan terjadi. Mereka diduga memancing pihak ahli waris dan pemilik tanah untuk melakukan tindakan anarkis dengan melempari batu.
Akibat serangan tersebut, beberapa ahli waris mengalami luka-luka cukup berat di bagian tangan Kiri akibat lemparan batu dan Digunakan bambu dari kelompok yang diduga sebagai orang bayaran Acai dan Ahok.
Kuasa hukum ahli waris yang berada di lokasi kejadian menyatakan, "Pihak kami memiliki bukti dokumen yang sah dan terdaftar secara hukum. Tindakan penyerangan ini jelas merupakan upaya untuk menguasai lahan ahli waris dengan cara penyerobotan Lahan Tersebut,"
Warga setempat juga memberikan keterangan bahwa orang-orang yang dibawa oleh Rakesh , Bowo dan Dodi adalah preman bayaran yang sengaja didatangkan ke kampung mereka.
Setelah bentrokan, pihak Babinsa Intel dari Kepolisian Medan Baru yang dipimpin oleh AKP Veron Tambunan bersama Unit Sabhara segera turun ke lokasi untuk membubarkan kerumunan massa. Dan Unit Sabhara sempat Masuk untuk Mencek kantor Hukum DPW 234 SC Melihat Barang bukti. Rupanya tidak ada,"
Para pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana.
Membawa senjata tajam dan senjata rakitan tanpa izin yang sah juga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Akibat dari penyerangan ini, kuasa hukum ahli waris Citra Arisandi telah melaporkan Rakesh , Bowo dan I Made Dodi dengan nomor ; STTPL / B/3463/X/2025/SPKT/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA .
Jean Calvin Simanjuntak baru dilantik sebagai Kapolrestabes Medan diminta untuk segera melakukan penyelidikan dan atas kasus dan segera mengamankan pelaku yang telah menakut nakuti masyarakat dengan senjata api rakitan dan Sajam , guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang...
Tim Media Tuntasposttv.com Mengabarkan dari Medan