![]() |
| Mengejutkan! AHY Kumpulkan Delapan Sultan Sumatra Timur di Medan & Persoalan Tanah Ulayat dan Konsesi Akhirnya Dibawa ke Meja Pemerintah Pusat |
Kisaran/Tuntasposttv.com
Isu yang selama bertahun-tahun menjadi kegelisahan Kesultanan Melayu di Sumatra Timur akhirnya mendapat perhatian langsung dari pemerintah pusat. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menggelar pertemuan khusus dengan delapan Sultan Sumatra Timur di Jalan Rajawali Nomor 43, Kota Medan, untuk membahas secara serius sengketa tanah ulayat, kawasan konsesi, hingga kepastian hak-hak Kesultanan yang dinilai belum memperoleh penyelesaian.
Pertemuan tersebut dinilai bukan sekadar agenda silaturahmi, melainkan forum strategis yang membuka jalur komunikasi langsung antara pemerintah pusat dan para pemangku adat Melayu dalam mencari jalan keluar atas persoalan agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Hadir dalam pertemuan :
1. Mahmud Aria Lamantjiji Perkasa Alam Shah (Kesultanan Deli).
2. Arievanda Azis (Kesultanan Langkat).
3. Muhammad Alvin Anda Abdul Jalil Rahmadsyah (Kesultanan Asahan).
4. Ahmad Thala'a (Kesultanan Serdang).
5. Irvan Bahran (Kesultanan Kota Pinang).
6. Zainul Abiddin (Kesultanan Kualuh Leidong).
7. Faradiba (Kesultanan Bilah).
8. David Syah (Kesultanan Panai).
Di hadapan AHY, para Sultan menyampaikan berbagai persoalan yang hingga kini belum menemukan kepastian hukum, terutama terkait status tanah ulayat Kesultanan yang dinilai masih menyisakan persoalan administratif dan hukum. Mereka juga meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap lahan-lahan konsesi yang telah berakhir masa berlakunya agar dilakukan evaluasi sesuai peraturan perundang-undangan serta prinsip keadilan.
Persoalan tersebut dinilai tidak hanya menyangkut kepemilikan lahan, tetapi juga menyentuh aspek sejarah, identitas budaya, serta hak-hak masyarakat adat yang selama ini menjadi bagian penting dari perjalanan Kesultanan di Sumatra Timur.
Menanggapi aspirasi tersebut, AHY menegaskan pemerintah menghormati nilai historis dan legalitas yang melekat pada tanah ulayat Kesultanan. Ia memastikan seluruh masukan akan dikaji secara objektif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
AHY juga menyampaikan bahwa pembahasan tersebut akan diteruskan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk dilakukan verifikasi data, penelaahan dokumen, dan kajian teknis sebagai dasar dalam menentukan langkah penyelesaian yang tepat.
Pertemuan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai membuka ruang penyelesaian terhadap persoalan tanah ulayat dan kawasan konsesi yang selama ini menjadi perhatian para Sultan Sumatra Timur. Meski belum menghasilkan keputusan final, dialog tersebut diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian yang memberikan kepastian hukum, menghormati sejarah Kesultanan, dan menjamin keadilan bagi seluruh pihak.
Jangga Manurung Mengabarkan dari Kisaran


