Truk Biru Putih Diduga Isi Bahan Bakar Solar Subsidi ke PT. Medan Tropical Canning Jalan Pulau Kagean MabarMEDAN/Tuntasposttv.com
Sebuah Truk Tangki Biru putih terlihat masuk kedalam perusahaan PT Medan Tropical Canning di Kawasan Industri Medan Mabar. Kejanggalan terlihat saat truk biru putih yang diduga baru mengantar solar haram tersebut tidak memiliki plat perusahaan seperti halnya truk resmi pada umumnya.
Adanya dugaan truk tangki tersebut membawa Bahan bakar minyak BBM bersubsidi ke kawasan industri medan (KIM) di jalan Pulau Kangean kecamatan Medan Deli kota Medan. Sumatera Utara merupakan pelanggaran hukum.
Saat diminta keterangan terhadap orang sekitar yang namanya tidak mau disebut kan mengatakan bahwa aktivitas tersebut sudah sering terjadi."Waduh, kalau truk Biru Putih tanpa nama itu sudah sering masuk keluar itu bang, " ujar warga sekitar singkat. Kamis (5/2/2026)
Dalam Pasal 55 dikatakan bahwa Mesin industri yang menggunakan solar subsidi (Jenis BBM Tertentu) melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Industri wajib menggunakan bahan bakar nonsubsidi (industri) dan bukan Solar subsidi (B30/Biosolar) apalagi menggunakan solar haram. Saat diminta keterangan terhadap security perusahaan pihak perusahaan malah lebih memilih tidak memberikan tanggapan terkait sebuah mobil truk masuk ke dalam perusahaan mereka.
PT Medan Tropical Canning merupakan perusahaan besar yang seharusnya menggunakan BBM industri non-subsidi sesuai ketentuan pemerintah.
Dugaan penggunaan Solar subsidi BBM ilegal oleh PT Medan Tropical Canning sangat merugikan negara dan masyarakat, khususnya nelayan, petani, dan transportasi umum yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi BBM solar ilegal..
tim Tuntaspostv Mengabarkan dari Medan

