![]() |
Gawat Polres Dairi, Laporan Marliana Sudah 9 Bulan Belum juga di tangkap Pelakunya, ada apa,?? |
DAIRI /Tuntasposttv.com
Lambannya penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/308/VIII/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT tertanggal 13 Agustus 2025 memicu kekecewaan publik.
Korban penganiayaan, Marliana br Damanik, mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol. Wisnu Hermawan Februanto turun tangan mengevaluasi Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, S.I.K., M.I.K. dan Kasat Reskrim AKP Wilson Manahan Panjaitan, S.H., M.H.
Marliana yang melaporkan dugaan penganiayaan oleh terlapor Lisnawati br Nadeak, toke jeruk di Kabupaten Dairi. Sembilan bulan berlalu, korban mengaku tak menerima SP2HP yang jelas dan erlapor disebut masih bebas berkeliaran.
“Setiap kali saya datang ke Polres, jawabannya selalu ‘ya, diproses’. Tapi tidak ada tindakan nyata. Laporan saya diabaikan,” ujar Marliana dengan nada kecewa. Kepada Wartawan pihak Keluarga besar korban menyampaikan kini hanya menuntut kepastian hukum yang sebenarnya yang sedang diproses oleh Polres Dairi.
DUGAAN PELANGGARAN PROSEDURAL* Dengan lambatnya penanganan kasus laporan yang dialami oleh Marliana br Manik, dugaan pelanggaran prosedural mencuat ke publik.
Sesuai dengan Perkap 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana Pasal 10, Penyidik wajib melakukan gelar perkara paling lama 3 hari setelah laporan diterima untuk menentukan peningkatan ke sidik. Perkap 6/2019 Pasal 12, SP2HP wajib disampaikan kepada pelapor paling lama 7 hari sejak laporan dan setiap perkembangan.
dan Perkap 8/2009 tentang Implementasi HAM, Larangan mengabaikan korban kekerasan dan Negara wajib hadir memberi perlindungan. UU 2/2002 tentang Polri Pasal 13 & 14, Polri wajib melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional dan tidak diskriminatif.
Perlu diketahui sesuai dengan ancaman pidana penganiayaan, Pasal 351 KUHP, Penganiayaan diancam pidana penjara 2 tahun 8 bulan. Jika menimbulkan luka berat: 5 tahun. UU 1/2023 KUHP Baru Pasal 467, Penganiayaan: pidana penjara 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III Rp50 juta.
Jika penyidik telah mengantongi 2 alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, penetapan tersangka wajib dilakukan. Pembiaran tanpa alasan sah berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP, Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk tidak berbuat sesuatu , pidana 2 tahun 8 bulan.
Dugaan lambannya penanganan laporan korban Marliana, perlu adanya peran Kapolda Sumut untuk bentuk Tim Wasidik Polda untuk melakukan audit penanganan laporan korban penganiayaan dengan nomor LP/B/308/VIII/2025.
Propam Polda Sumut diminta perlu melakukan pemeriksaan Kapolres Dairi dan Kasat Reskrim atas dugaan lambannya penanganan laporan korban, dan dibuka secara transparan ke publik , sudah tahap apa perkara ini, siapa penyidiknya, dan kendala apa yang menghambat.
Keterlambatan penanganan perkara kekerasan merusak kepercayaan publik terhadap Polri. Sesuai Perkap 6/2019, perkara dengan tersangka diketahui dan alat bukti cukup tidak boleh mandek. SP3 diam diam tanpa pemberitahuan sah adalah maladministrasi.
Dalam penyampaiannya, Keluarga meminta SP2HP resmi yang memuat tahapan penyidikan, nama penyidik, dan rencana tindak lanjut. Hentikan jawaban “sedang diproses” tanpa bukti konkret.
Marliana menyampaikan harapan terakhirnya , Ia menyampaikan bahwa Ia masih percaya pada institusi Polri. Namun kepercayaan itu jangan dibuat bersyarat, bertindak cepat, transparan, dan berkeadilan. Jangan biarkan keranda keadilan kembali diusung warga ke Mapolres.
Tim Tuntaspostv Mengabarkan dari Medan


