![]() |
| SP3 Terbit, Polisi Kembali Turun ke TKP yang Sama! Octo Pertanyakan Ada Kepentingan Siapa di Balik Semua Ini? |
DELI SERDANG /Tuntasposttv.com
Aroma kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan perusakan bangunan yang dilaporkan Octo Bermand Simanjuntak semakin menyengat. Setelah hampir empat tahun bergulir dan berakhir dengan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3), lokasi yang menjadi objek laporan justru kembali didatangi petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan bersama sejumlah orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan pihak yang sebelumnya dilaporkan.
Peristiwa tersebut sontak memantik kemarahan dan kecurigaan pelapor. Sebab, di saat laporannya dihentikan dengan alasan yang hingga kini masih dipertanyakannya, aparat justru kembali muncul di lokasi yang sama ketika dirinya memasang seng pembatas di atas lahan yang selama ini menjadi sumber sengketa.
"Kami bingung. Ketika laporan warga dihentikan, kenapa lokasi yang sama masih menjadi perhatian? Ada kepentingan apa? Atas dasar apa? Ini yang harus dijelaskan kepada masyarakat," kata Octo.
Menurut keterangan pekerja di lapangan, kedatangan rombongan tersebut tidak menunjukkan upaya menenangkan situasi. Sebaliknya, sejumlah orang yang datang bersama petugas disebut bersikap arogan dan menimbulkan tekanan psikologis terhadap pekerja yang sedang melakukan aktivitas di lokasi.
Bahkan, salah seorang pekerja mengaku mendengar ucapan bernada menantang, "Tak ada mediasi-mediasi, jalur hukum saja kita!" yang semakin memperkeruh suasana.
Yang membuat persoalan ini semakin panas, spanduk yang dipasang di lokasi disebut dilepas dan dibawa oleh petugas dengan alasan dijadikan barang bukti. Tindakan tersebut memunculkan pertanyaan baru, apakah objek perkara yang telah di-SP3 masih dianggap memiliki kaitan hukum atau justru ada kepentingan lain yang belum diketahui publik?
Publik kini berhak bertanya. Bagaimana mungkin laporan dugaan perusakan bangunan yang dibuat warga sejak 2022 dihentikan begitu saja, sementara aktivitas di lokasi yang sama justru kembali melibatkan aparat? Mengapa pelapor merasa diabaikan, sementara pihak yang diduga berkaitan dengan terlapor disebut masih bebas bergerak di lokasi sengketa?
Bagi Octo, persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa lahan atau bangunan. Ini menyangkut marwah penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya berdiri tegak di atas semua kepentingan.
"Kalau laporan masyarakat bisa berhenti tanpa kepastian yang memuaskan, sementara lokasi yang sama kembali didatangi aparat bersama pihak yang diduga terkait terlapor, maka wajar masyarakat bertanya. Jangan salahkan publik jika muncul dugaan-dugaan dan spekulasi yang berkembang," tegasnya.
Merasa keadilan belum berpihak kepadanya, Octo memastikan akan melaporkan seluruh rangkaian penanganan perkara tersebut ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara. Ia meminta agar seluruh proses, mulai dari penghentian penyelidikan hingga tindakan petugas di lapangan, diperiksa secara terbuka dan transparan.
Kini sorotan tidak lagi tertuju pada sengketa bangunan semata. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana sebuah laporan warga yang telah berjalan hampir empat tahun berakhir dengan SP3, namun meninggalkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Pelabuhan Belawan maupun jajaran Satreskrim yang dikonfirmasi belum memberikan penjelasan resmi...
Tuntaspostv Mengabarkan dari Medan


