![]() |
| Diduga Gudang Penimbunan BBM Solar Di Marelan Pasar 4 Barat Masih beroperasi, Kapolda Harus turun tangan Untuk bertindak tegas |
Medan Marelan/ Tuntasposttv.com
Dugaan Penimbunan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mencuat di Sebuah gudang di kawasan Medan Marelan, menjadi tempat penampungan solar ilegal bersubsidi, (7/2/2026).
Pantau yang investigasi media Tuntaspostv menemukan adanya mobil tangki bertuliskan yang berada di Dalam adanya mobil Putih biru keluar masuk dilokasi tersebut pada Siang hingga Malam dini hari.
Aktivitas mencurigakan ini disebut sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Sampai sekarang belum juga ada Tindakan tegas dari Polsek Medan labuhan dan Polres labuhan Belawan.
“Kalau malam sering ada tangki masuk, kadang dua atau tiga mobil. Mereka datang nanti setelah itu, keluar lagi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (6/2/2026)
Seorang Warga menduga, solar yang ditimbun di gudang tersebut berasal dari sejumlah SPBU di wilayah Medan dan Deli Serdang. Modusnya, BBM subsidi dibeli dalam jumlah besar menggunakan jeriken atau tangki modifikasi, lalu dikumpulkan di gudang hingga mencapai volume tertentu. Selanjutnya, bahan bakar itu dikirim kembali menggunakan mobil tangki perusahaan ke sejumlah pabrik dengan harga jauh di atas harga subsidi pemerintah.
Praktik ilegal bersubsidi solar (BBM)seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat luas. Akibatnya, solar di SPBU kerap langka, sehingga warga dan pelaku usaha kecil kesulitan mendapatkan BBM untuk kebutuhan harian.
“Kami cuma masyarakat kecil, tapi kalau terus dibiarkan, yang rugi kami juga. Solar susah, antre panjang,” keluh warga lainnya. Ujar seorang warga,
Menyikapi hal ini, masyarakat mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan dan menutup gudang ilegal tersebut. Polisi juga diminta memeriksa dan menangkap para pelaku ataupun pemain dari perbuatan haram tersebut.
Warga meminta Pertamina turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan Gudang Di jalan Marelan 1 Pasar 4 Barat Lingkungan 10 Kelurahan Terjun kecamatan Medan Marelan sumatera Utara yang diduga menjadi pemasok solar bersubsidi kepada jaringan mafia solar BBM tersebut.
Memberikan ataupun mencopot izin perusahaan yang bekerja sama dengan para mafia-mafia tersebut,“Kalau tidak ditindak tegas, praktik seperti ini tidak akan pernah berhenti-heti Harus ada tindakan nyata dari polisi dan Pertamina,” tegas seorang tokoh masyarakat Marelan Kota Medan.
Praktik Penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pelaku.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas jaringan mafia solar bersubsidi ini agar tidak semakin merugikan masyarakat dan menodai kebijakan subsidi energi yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil.
Masyarakat sekitar Marelan khawatir Perhatian dampaknya lingkungan dan resiko kembaran Akibat Penyimpanan BBM dalam jumlah Besar Secara ilegal. Kami Masyarakat Berharap Tim Mabes polri Turun tangan Mengambil tindakan tegas," ujar Warga setempat Marelan pasar 4.
Sampai sekarang Polres Labuhan Belawan, Belum ada tindakan terhadap mafia Solah sekitar wilayah hukum nya, Polsek Medan labuhan gudang tersebut masih juga beroperasi terangan terangan. Dsini Polri' harus ambil tindakan. Kapolda juga harus turun tangan dalam pemberitaan wartawan.
Tim Tuntaspostv Mengabarkan dari Medan


