Diduga Oknum Petugas Polrestabes Medan Menuai Sorotan Kejanggalan Prosedur Menjadi Perhatian Publik Penangkapan dua warga berinisial R dan AMedan/ Tuntasposttv.com
Dugaan tindakan sewenang-wenang oleh oknum aparat kepolisian kembali mencuat di Kota Medan. Penangkapan dua warga berinisial R dan A oleh personel yang diduga berasal dari Polrestabes Medan menuai sorotan karena dinilai sarat kejanggalan prosedural dan administratif.
Kasus kini menjadi perhatian publik serta kalangan praktisi hukum.Peristiwa tersebut terjadi di SPBU 14.201.109 yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, kawasan Padang Bulan Simpang Pos, Kelurahan Kwala Bekala, Kota Medan, pada 5 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.
Berawal dari Pengisian BBM 20 Liter Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum Adv. Opelisman Giawa,S.H dan Adv.Jaka Maulana lqbal.,SH.,M.H
peristiwa bermula ketika inisial R mendatangi SPBU untuk membeli BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken berkapasitas 20 liter. Pengisian BBM tersebut dilakukan oleh operator SPBU berinisial A sesuai kapasitas wadah milik konsumen.
Situasi berubah ketika tiga orang yang diduga oknum polisi dari Polrestabes Medan tiba di lokasi dan langsung menghentikan aktivitas pengisian BBM.
Sebagai Kuasa hukum Opelisman Giawa,S.H menyebut aparat, kemudian mempersoalkan pengisian BBM menggunakan jeriken. Namun yang menjadi sorotan, aparat diduga justru memaksa R menambah pembelian BBM sebanyak 5 liter sehingga total pembelian menjadi 25 liter.Penambahan volume BBM tersebut, menurut kuasa hukum, bukan atas inisiatif konsumen maupun operator awal, melainkan atas desakan aparat dengan alasan agar struk transaksi dapat dicetak.
“Tambahan 5 liter justru diisi oleh operator lain, bukan oleh A. Namun operator yang melakukan pengisian tambahan itu tidak ikut diamankan,” ujar kuasa hukum Opelisman Giawa,S.H.
Diamankan sebagai Saksi, Berujung Jadi Tersangka Usai kejadian, R dan A diamankan dan dibawa ke Polrestabes Medan dengan alasan awal sebagai saksi. Namun setibanya di Unit Reskrim, keduanya secara mendadak ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Penerapan pasal tersebut dipersoalkan pihak kuasa hukum. Mereka menilai R merupakan konsumen, bukan pelaku distribusi maupun penimbunan BBM ilegal. Sementara A hanya menjalankan tugas sebagai operator pelayanan SPBU.
“Jika pun ada pelanggaran, hal tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif atau SOP internal SPBU, bukan tindak pidana migas,” tegas kuasa hukum.
Dugaan Cacat Prosedur dan Administrasi Kuasa hukum juga menyoroti sejumlah dokumen hukum yang dinilai janggal. Berdasarkan dokumen yang diterima pihak pembela, perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor L P A 0 3 I 2026 SPKT SAT RESKRIM POLRESTABES MEDAN POLDA SUMUT tertanggal 5 2026.
Namun, Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penahanan, serta Surat Perintah Penyidikan diketahui baru diterbitkan pada 7 Januari 2026 atau sehari setelah kliennya diamankan.
Selain itu, keluarga dan kuasa hukum operator A baru menerima tembusan surat penangkapan dan penahanan pada 20 Januari 2026.
Kejanggalan paling serius, menurut kuasa hukum, terdapat pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dokumen tersebut tercatat bernomor B SPDP 09 I R E S 1.24 2025 RESKRIM 7 Desember 2025, atau lebih dulu dari peristiwa hukum yang menjadi dasar perkara.
“Bagaimana mungkin penyidikan dimulai sebelum peristiwa terjadi. Hal ini berpotensi menunjukkan adanya rekayasa administrasi dalam penegakan hukum,” saat diwawancarai redaksi media Tuntaspostv kuasa hukum Opelisman Giawa ,S.H menegaskan
Desakan Pengawasan Internal Polri Atas berbagai kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat kepolisian kepada Propam Polda Sumatera Utara serta lembaga pengawas internal Polri.
Kasus ini memicu kekhawatiran publik terkait profesionalitas dan transparansi penegakan hukum, khususnya terhadap masyarakat kecil yang dinilai rentan terhadap tindakan represif aparat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemaksaan pengisian BBM, dasar hukum penetapan tersangka, maupun kejanggalan administrasi penyidikan yang disorot pihak kuasa hukum.
Publik kini menunggu klarifikasi serta langkah pengawasan dari institusi terkait guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan akuntabilitas..
Redaksi Tuntaspostv Mengabarkan dari Medan

