![]() |
| Diduga Pemko Medan Melanggar Pasal No 51 tahun 1960 dan Pasal 502 UU 1/2023 Pasal 1365 KUH Terhadap Persoalan Hukum Mengabaikan Hak Milik Masyarakat. |
Medan/Tuntasposttv.com
Sekolah Rakyat dibangun diatas tanah sengketa milik ahli waris teridah Boru barus, meminta agar hak nya kembali. walikota Medan diduga tutup mata terhadap persoalan hukum yang masih berlangsung di Pengadilan dengan No perkara : 32/pdt.G/PN Medan serta tidak memberikan kompensasi ganti rugi terhadap lahan yang diklaim sebagai milik sah ahli waris berdasarkan surat keterangan lahan Nomor SKT Bupati Deli Serdang : 1632/1/A/15 tanggal 5 April 1974. Henry R H Pakpahan SH menjelaskan.
Pembangunan Proyek Pemerintah yang Seharusnya Menjadi Simbol Kepedulian Terhadap Pendidikan Masyarakat Kecil Justru Menimbulkan Polemik Serius Karena diduga berdiri diatas tanah yang masih berstatus sengketa hukum
Ahli waris teridah Boru barus menyebut bahwa lahan tersebut memiliki dasar kepemilikan yang jelas dan sah. Namun hingga saat ini. Mereka mengaku tidak pernah mendapatkan ganti rugi maupun penyelesaian secara musyawarah dari pihak pemerintah kota Medan. kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam karena Pembangunan tetap berjalan meski masih proses persidangan seolah mengabaikan hak pemilikan lahan yang sah secara administratif seakan hukum tidak berlaku kuat dugaan (Kebal hukum)
Bahwa lahan tersebut masih berstatus perkara di pengadilan negeri Medan dengan nomor 32/pdt.G /PN Medan. Sidang perdana telah berlangsung pada 27 Januari 2026 meski Proses hukum masih berjalan. Pemerintah kota Medan diduga tetap melanjutkan Pembangunan proyek sekolah Rakyat Tampa menuggu kepastian hukum. Sikap ini memunculkan dugaan bahwa pemerintah daerah mengesampingkan prinsip supremasi hukum dan kehati-hatian dalam menjalankan program pembangunan.
Sejumlah pihak menilai tindakan pemerintah kota Medan mencerminkan sikap otoriter dan cenderung diktator terhadap masyarakat kecil dari golongan yang tidak memiliki kekuatan ekonomi maupun politik program yang sejatinya bertujuan mencerdaskan anak bangsa justru dinilai berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat apabila dibangun dengan mengorbankan hak kepemilikan warga ahli waris berharap pemerintah tidak menutup ruang dialog serta bersedia menyelesaikan persoalan-persoalan secara adil dan transparan.
Selaku Kuasa hukum Henry R H Pakpahan,SH. Menegakkan bahwa pembangunan tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan hak masyarakat yang dilindungi undang-undang Negara seharusnya hadir sebagai pelindung Rakyat. Bukan menjadi pihak yang menambah beban penderitaan masyarakat kecil
Perpu No 51 tahun 1960 tentang : larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atas kuasaNya.
Pasal 502 UU 1/2023 tentang : tentang penipuan atau Penyerobotan hak atas tanah milik org lain
Pasal 1365 KUHPerdata : Perbuatan melawan hukum,
Kuasa hukum Hendry Pakpahan,SH menjelaskan.
Melalui Persoalan ini. Masyarakat berharap presiden republik Indonesia Prabowo Subianto dapat Memberikan perhatian serius terhadap Nasib Rakyat kecil yang sedang memperjuangkan hak atas tanah mereka. Pembangunan nasional diharapkan tidak berdiri diatas konflik agraria dan penderitaan masyarakat. Pendidikan memang penting. Namun keadilan adalah fondasi utama agar Pembangunan benar -benar Mambawa manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia...
Redaksi Media Tuntaspostv Mengabarkan dari Medan


