![]() |
| Diduga Kepala Desa Purwodadi kecamatan Sunggal, Saat Tim wartawan Mau konfirmasi terkait Anggaran Penyertaan Modal Desa, Sekdes desa Purwodadi menghalangi wartawan. |
DeliSerdang Desa Purwodadi/ Tuntasposttv.com
Diduga Kepala Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal kabupaten Deli Serdang menganggap penyusunan Anggaran Desa dan pengawasan Anggaran Desa bukan urusan masyarakat pungkasnya,
Desa Purwodadi kecamatan Sunggal sehingga Anggaran Penyertaan Modal Desa Purwodadi diduga Bebas mereka gunakan tanpa adanya pengawasan dan tidak adanya transparansi penggunaan anggaran untuk masyarakat,
Penyertaan Modal Desa sebesar Rp 476.878.000 diduga diselewengkan oleh Kepala Desa Beserta Perangkat Desa Purwodadi kecamatan Sunggal,
Dugaan Kepala Desa menyiasati anggaran Penyertaan Modal Desa dengan membuat rencana anggaran biaya yang jauh lebih mahal dibandingkan standar teknis pembangunan.
Salah satu Program yang tidak masuk akal adalah pengadaan kandang kambing dan ternak kambing yang nilai yang dikeluarkan tidak sesuai anggaran kandang dan kambing yang ada lokasi.
Awalnya masyarakat mendapatkan info bahwa pengadaan kandang kambing tersebut dan isi nya adalah kambing etawa dengan nilai yang tidak sesuai anggaran nya,
pantauan tim awak media mendatangi lokasi kandang kambing pada Tahun 2025 akhir, kondis kandang kambing tersebut masih terlihat banyak yang kosong dan hanya satu kandang yang berisi dengan kambing lokal dengan nilai tidak seperti yang dianggarkan.
saat Tim awak media mempertanyakan hal tersebut dilokasi kandang kambing Kepada Sekdes Desa Purwodadi, Saya tidak tau bang ucapan kepada tim awak media, sekdes langsung meninggalkan lokasi Fahmi tidak menjawab konfirmasi Tim Media.
Saat Tim wartawan kembali mendatangi lagi kandang kambing dan Kantor desa Purwodadi pada(5/1/2026) sekdes mengucapkan tidak bisa menjumpai kades ada tamu ucapannya kepada awak tim media,
pantauan tim media di akhir Desember 2025,terlihat banyak anak kambing belum berisi dan beberapa induk kambing yang semua nya adalah kambing lokal dan bukan kambing etawa seperti yang diinformasikan kepada masyarakat.
Salah satu warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi kandang kambing mengatakan bahwa awalnya Kepala Desa menginformasikan kepada masyarakat desa Purwodadi bahwa kandang kambing tersebut akan di isi dengan Kambing Etawa.
"Awalnya Kepala Desa menginformasikan kepada kami masyarakat bahwa Kandang kambing yang dibuat Kepala Desa dan Antek-antek nya akan di isi dengan kambing etawa yang nilainya tergolong mahal,"Kata Warga yang namanya tidak mau disebut. Selasa (7/1/2026)
Saat warga desa Purwodadi melihat bahwa isi kandang kambing tersebut adalah kambing lokal yang tergolong murah warga menjadi curiga dengan adanya dugaan penyimpangan dalam anggaran desa.
Memang kacau kepala desa kami tuh bang, masa awalnya katanya kambing etawa berubah jadi anak kambing lokal yang harganya tidak sampai Rp 400.000,"ungkap warga tersebut.
Warga juga mempertanyakan kemana anggaran Penyertaan Modal Desa sebesar Rp 476.878.000 digunakan Kepala Desa dan antek-antek nya pungkasnya.
"Kalau hanya kandang kambing itu saja, mana lah pula sampai semahal itu bang, lihat saja lah kandang kambing dan kambing yang didalamnya, " Ungkap warga kesal. Selasa (7/1/2026).
Penyelewengan dana desa adalah tindakan penyalahgunaan anggaran desa untuk keuntungan pribadi atau kelompok, merugikan keuangan negara dan pembangunan desa, dengan modus seperti mark-up anggaran, proyek fiktif, penggelapan aset desa (tanah kas), penggunaan untuk judi,
dan honorarium yang tidak semestinya.Kepala desa dan perangkat desa bisa diproses hukum pidana korupsi.Penyalahgunaan dana desa termasuk tindak pidana korupsi dan dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001,
dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun hingga 20 tahun, denda minimal Rp50 juta hingga Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara. Sanksi bervariasi tergantung kasus, bisa berupa 4 tahun penjara hingga lebih dari 7 tahun, dengan denda dan kewajiban mengembalikan uang negara..
Tim Tuntaspostv Mengabarkan dari Medan


