![]() |
Diduga Seorang Oknum Kepling lingkungan 4 Bersama Lingkungan 2 Cinta Damai kecamatan Helvetia dengan Bu Lurah Ada nya Kutipan Liar Terkait (BLT) sekitar Rp.200.000 |
Medan/Tuntasposttv.com
Diduga Seorang oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) bernama Yahya, diduga kuat melakukan praktik Pungutan Liar (Pungli) dengan mengutip dana Bantuan Sosial (BANSOS), yang seharusnya diterima utuh oleh warga penerima manfaat.
Seorang Kepling Bernama Yahya sendiri saat dikonfirmasi Pimpinan Media Tuntaspostv Di Kantor lurah cinta Damai nggak mengakui memberikan jawaban dan hanya tersenyum saja.
Dugaan pungli terjadi sebelum warga penerima manfaat selesai mencairkan dana BLT Kesra. Informasi yang diperoleh bahwa Yahya selaku kepling mendapat mandat dari Lurah untuk mengutip dana yang diduga kutipan liar tersebut yang disampaikan warga dalam Video.
Berdasarkan pengakuan sejumlah warga penerima manfaat, oknum kepling, sebelum pencairan mengumpulkan warga atau penerima manfaat diduga meminta uang tunai sebesar Rp 200.000 dari setiap penerima manfaat.
“Pak kepling lingkungan 4 diduga meminta uang sebesar Rp 200.000 per penerima bantuan, ” ungkap salah satu warga penerima manfaat yang meminta namanya di rahasiakan demi keamanan. (26/12/2025)
Tindakan pemotongan ini disayangkan oleh masyarakat, mereka menegaskan bahwa dana BLT, yang ditujukan untuk membantu kebutuhan ekonomi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), seharusnya diterima secara utuh tanpa adanya potongan dalam bentuk apa pun dan dengan alasan apa pun.
“Kami menyayangkan, karena dana ini harusnya utuh untuk membantu keluarga kami. Alasan pemerataan tidak bisa membenarkan pemotongan,” tambah sumber tersebut.
Masyarakat Kelurahan Cinta Damai lingkungan 4 sama lingkungan 2 berharap agar pihak terkait, khususnya Pemerintah Kelurahan Cinta Damai dan aparat penegak hukum, dapat segera menelusuri dan menindaklanjuti dugaan pungli ini secara transparan dan tuntas, demi menjamin hak warga dan menjaga ketertiban di lingkungan cinta Damai Helvetia,
Ketika dikonfirmasi, Lurah Cinta Damai Syena Christy Septiana Siregar, S.Sos., M.Sp. juga disebut Syena CS Siregar menyangkal tuduhan yang membawa namanya. Syena tidak pernah menginstruksikan kepada tiap kepling agar mengambil Kutipan masyarakat pungkasnya.
“Yang ngutip kepling, Saya tidak pernah memotong bantuan apapun, karena prosesnya langsung ke warga dan kita hanya pendistribusian, “ujar Lurah Cinta Damai Syena CS Siregar pada hari Senin (8/12/2025)
Ucapan dari warga Saat menyinggung adanya Ancaman dari oknum kepling diduga kalau tidak kasi uang Rp 200.000 maka barcode untuk BLT tidak dikasi dan diduga instruksi dari Bu Lurah ucapan nya.
“Saya tidak pernah memotong bantuan apapun dan siapa yang bawa nama saya adalah pencemaran nama baik, ” tegas Lurah Syena Siregar di depan wartawan saat di kantor lurah.Praktik diduga pungutan liar terhadap penerima bantuan sosial termasuk tindakan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Dasar regulasinya antara lain:
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 huruf mengatur bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan dalih apa pun dapat dipidana.
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,“Melarang penyalahgunaan wewenang oleh aparatur pemerintah, termasuk tindakan meminta atau menerima imbalan yang tidak sesuai aturan”.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), “Menegaskan bahwa pungli adalah perbuatan yang dilarang dan dapat diproses hukum.
Saat Pimpinan redaksi Media Tuntaspostv meminta tanggapan dari Burju Simatupang S.T.SH. Ketua DPD SPRI Serikat Pers Republik Indonesia Propinsi Sumatera Utara Menyampaikan Bahwa Pungutan liar Terhadap Penerima Bantuan sosial termasuk tindakan Melawan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana regulasi antara lain nya pada hari Senin (8 /12/2025).
Tim Tuntaspostv Mengabarkan dari Medan


