![]() |
| Orang Tua korban Kecewa Dalam Persidangan kejaksaan negeri Medan Seperti gini ceritanya? |
Medan/Tuntasposttv.com
Tragedi kecelakaan Merenggut dua Korban jiwa yakni Dita Chalara br Silaban umur (14) anak dari Hotber Silaban dan bersama Sri Tambunan umur (20) Anak dari Binsar Tambunan. kedua korban meninggal dunia pada saat kejadian Minggu (27/7/2025) pukul 9.00 Wib.
Pelaku Sopir Pribadi Fariz Andrian umur (28) (laki-laki) Agama (Islam) Sopir Pribadi Innova bernopol Bk 1453 di vonis 4 tahun dua bulan sedangkan yang menabrak terlibat kecelakaan maut di ponis Kejaksaan negeri Medan di vonis 4 tahun dua bulan yang menabrak terlibat kecelakaan maut.
Hakim Kejaksaan negeri Medan membaca keputusan dari jaksa Emmy Khairani Siregar ,SH. di ruangan sidang yang menewaskan Dua orang anak divonis 4 tahun dua bulan di Pengadilan Negeri Medan Kamis (20/11/2025) pukul :15.00 wib.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Sapril Batubara dalam vonis yang dibacakan, Kamis, menyebutkan, selain hukuman badan, Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama terdakwa Fariz Andrian.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 310 ayat(4)Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur hukuman bagi pengemudi yang lalai menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.
Yang Anehnya lagi Majelis hakim menjelaskan Mobil akan di kembalikan kepada pemilik dan boleh dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian dan belum ada perdamaian dengan para korbannya.
Sedangkan, hal-hal yang meringankan terdakwa terus terang dan mengakui semua perbuatannya hakim menjelaskan.''Namun Seorang tua korban tidak terima kalau mobil sebagai Barang bukti yang menabrak anaknya di kembalikan kepada pemilik nya.
Orang tua korban sempat angkat bicara bahwa ia akan menuntut dan mencari mobil pelaku yang menabrak anaknya Untuk membuktikan apakah mobil tersebut pantas di kembalikan begitu saja kepada pemiliknya tanpa ada proses hukum yang berlaku.
Saat Persidangan Siap Jaksa Emmy Khairani Siregar,SH Keluar dari ruangan persidangan Pimpinan redaksi media Tuntaspostv berusaha minta Wawancara penjelasan dari Jaksa Emmy Khairani Siregar S.H namun tidak berani memberi Wawancara Kepada Pimpinan redaksi Media tuntaspostv alias (Bungkam) ada apa dengan Jaksa Emmy Khairani Siregar ,SH?
Pimpinan redaksi Media tuntaspostv Saat di wawancarai Orang tua Korban Tidak terima Barang bukti Dikembalikan kepada Pemilik Mobil Karena sudah mengakibatkan Anaknya meninggal dunia. Orang Tua korban minta kepada bapak presiden Prabowo Subianto untuk bertindak.harapan besar keluarga korban tuntaskan keadilan sesuai UU yang berlaku tegasnya .
ketua PBB Helvetia Timur Parsaoran Simbolon Saat Mejelaskan Kepada Pimpinan redaksi Media tuntaspostv di kejaksaan negeri Medan yang tidak terima kalau Mobil mengakibatkan Anak anggota nya meninggal dunia mobil Pelaku Tidak boleh dikembalikan tanpa proses hukum yang berlaku.Ia mengatakan kuat dugaan bahwa ada permainan antara Jaksa Emmy Khairani Siregar ,SH Bersama Sepalaku.
Lalu Ketua PBB Helvetia Timur Simbolon mengarahkan seluruh anggotanya kembali balik kanan karena tidak ada dapat keadilan di Kejaksaan negeri Medan ini, seorang Tua korban kesal mendengar keputusan dari Hakim kejaksaan negeri Medan..Tim Tuntaspostv Mengabarkan dari Medan


