• Jelajahi

    Copyright © Tuntaspost.TV
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Foto Keluarga Besar Hutabarat

    Foto Keluarga Besar Hutabarat

    Iklan

    Iklan

    Bagaimana Tindakan Pemerintah Dan Aparat Penegak Hukum Adanya Pembuangan Limbah Sembarangan Di Desa' Purwodadi?

    Redaksi E, Harianja
    Rabu, 04 Juni 2025, Juni 04, 2025 WIB Last Updated 2025-06-04T12:48:06Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Bagaimana Tindakan Pemerintah Dan Aparat Penegak Hukum Adanya Pembuangan Limbah Sembarangan Di Desa' Purwodadi? 



    Purwodadi/Tuntasposttv.com


    Dugaan Pabrik melakukan pembuangan Limbah langsung ke saluran air Masyarakat sudah sering terdengar bahkan diberitakan di Media Online, Media Sosial, bahkan tidak sedikit pelaku atau pemilik Pabrik Punya Goliong yang terbukti melakukan pembuangan limbahnya langsung ke masyarakat dilakukan penindakan oleh Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum.


    Kali ini tim Wartawan kembali menemukan salah satu Punya Pabrik Goliong yang berada di Desa Purwodadi kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, menurut informasi dari sumber yang bisa dipercaya dan informasi dari warga sekitar karena Pabrik ini tidak disertai plang Informasi jenis Usaha,  Pabrik ini adalah pabrik pembuatan Dupa / Hio .


    Tim Wartawan mendapati saluran air Masyarakat dilokasi Pabrik berwarna coklat tua pekat dengan bau tidak sedap tercium menyengat, saluran air Masyarakat ini diduga telah dicemari limbah yang sengaja dibuang oleh pemilik atau pengelola Punya Pabrik pembuatan Dupa / Hio. ( 3/6/2025)


    Limbah yang diduga sengaja dibuang oleh Pemilik Pabrik ini akan beresiko dan berdampak serius bagi kesehatan Warga yang berada di sekitar lokasi pabrik, dimana limbah yang sengaja dibuang adalah sisa bahan pengolahan pembuatan Dupa / Hio, mulai dari sisa bahan baku pembuatan hingga bahan kimia yang dipakai untuk pembuatan Dupa tersebut.


    Sebelumnya Tim Wartawan sudah pernah mendapati hal yang sama yaitu Pabrik yang diduga sengaja membuang limbah ke saluran air Masyarakat, diketahui saat ini pabrik tersebut sudah dilakukan penindakan oleh Dinas terkait, lokasi Pabrik ini tepatnya di jl. Perintis Kacamata Sunggal kabupaten Deli Serdang Desa Purwodadi.


    Tampak dalam video rekaman tim Wartawan Kembali Mendapatkan aliran Limbah yang diduga Limbah B3 ini mengalir di sepanjang saluran air Masyarakat hingga ratusan meter, ketika melihat asal buangan limbah tersebut, terlihat limbah berwarna coklat pekat beraroma tidak sedap keluar dengan cukup besar dari lobang pembuangan.


    Limbah pabrik dupa bisa berupa berbagai jenis, termasuk limbah padat (serbuk kayu, abu dupa, sisa-sisa bahan baku), limbah cair (air cucian pabrik), dan limbah gas (asap pembakaran). Beberapa bahan yang digunakan dalam pembuatan dupa juga memiliki potensi bahaya bagi kesehatan, seperti serbuk kayu kasar, bahan kimia pewangi, dan pewarna.


    Limbah Padat Serbuk kayu merupakan bahan utama dalam pembuatan dupa dan bisa menjadi limbah padat jika tidak dimanfaatkan secara optimal.  Abu dupa yang tersisa setelah pembakaran juga merupakan limbah padat yang perlu dikelola dengan baik. Sisa-sisa bahan baku seperti serbuk kayu, bubuk pewangi, dan bahan lainnya yang tidak digunakan dalam proses produksi juga merupakan limbah padat. 


    Air cucian pabrik yang mengandung sisa bahan-bahan kimia dan serbuk kayu juga termasuk limbah cair. Berikut Air kondensat yang dihasilkan dari proses produksi juga perlu dikelola agar tidak mencemari lingkungan hidup. 


    Asap pembakaran dupa: mengandung zat-zat yang dapat mengganggu kesehatan dan lingkungan hidup jika tidak dikelola dengan baik bisa berpotensi berbahaya bagi Masyarakat khususnya bagian pernapasan.


    Bebasnya pembuangan Limbah dari Perusahaan atau Pabrik ini diduga kuat melibatkan beberapa Instansi mulai dari Aparat kepolisian, Bupati Deliserdang hingga Dinas Lingkungan Hidup, sehingga perusahaan atau Pabrik abai dengan resiko limbah yang dibuang di saluran air langsung ke Masyarakat.


    Sanksi pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dapat berupa pidana penjara, denda, teguran, peringatan, penyegelan, dan pencabutan izin. Sanksi pidana


    Pelaku pembuangan limbah B3 dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. Pelaku yang mengelola limbah B3 tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar. 


    Sanksi administratif Teguran lisan dari perwakilan pemerintah kepada pelanggar. Peringatan tertulis resmi kepada pelanggar. Penyegelan titik-titik pembuangan limbah. Pencabutan izin bagi pelanggar yang tidak mengindahkan sanksi penyegelan. Pemidanaan bagi pelanggar yang terus melakukan aktivitas produksi setelah izin dicabut...



    Edison Harianja

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler