-->
  • Jelajahi

    Copyright © Tuntaspost.TV
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Foto Keluarga Besar Hutabarat

    Foto Keluarga Besar Hutabarat

    Iklan

    Iklan

    Truk Box Diduga Kuras Solar Subsidi Bolak-Balik Di SPBU 14. 202. 113 jalan Yos Sudarso, Pengawasan Dipertanyakan,,?

     E, Harianja
    Jumat, 02 Oktober 2026, Oktober 02, 2026 WIB Last Updated 2026-10-02T14:20:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Truk Box Diduga Kuras Solar Subsidi Bolak-Balik Di SPBU 14. 202. 113 jalan Yos Sudarso, Pengawasan Dipertanyakan,,?


    TUNTASPOSTTV.COM / BELAWAN

    Aktivitas pengisian BBM jenis solar subsidi menggunakan truk box yang diduga telah dimodifikasi mencuat di SPBU 14. 202. 113. Jalan Yos Sudarso, Kota Belawan, Sumatera Utara. Kendaraan box berwarna kuning tersebut disebut berulang kali mengisi solar subsidi dalam jumlah yang dinilai tidak wajar.


    Berdasarkan informasi dan pantauan di lapangan, kendaraan tersebut diduga melakukan pengisian secara bolak-balik. Pola tersebut memunculkan dugaan praktik pelangsiran, terlebih aktivitas serupa disebut telah berlangsung cukup lama.


    Truk box itu juga diduga memiliki tangki tambahan atau tempat penampungan berkapasitas besar di dalam box. Jika benar digunakan untuk menimbun solar subsidi, kondisi tersebut perlu diperiksa, termasuk dugaan penggunaan jerigen untuk menampung dan memindahkan BBM kepada pihak yang tidak berhak.


    Sejumlah sumber menyebut kendaraan tersebut sudah sering melakukan pengisian. “Memang mobil itu sudah sering mengisi bolak-balik. Sudah lama menjalankan pengisian solar di SPBU itu,” ujar sumber.


    Pola pengisian berulang tersebut mempertanyakan pengawasan SPBU, terutama terkait frekuensi transaksi, volume pembelian, identitas kendaraan dan kesesuaian penggunaan BBM subsidi.


    Saat dimintai penjelasan mengenai dugaan aktivitas tersebut di SPBU Nomor 14.202.113, Jalan Yos Sudarso, seorang pegawai tidak memberikan jawaban.


    Informasi lapangan juga menyebut adanya sejumlah nama yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Namun, informasi itu masih berupa dugaan dan membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan resmi.


    Jika benar solar subsidi ditimbun menggunakan tangki tambahan atau jerigen, kemudian dialihkan kepada sektor industri atau pihak yang tidak berhak, persoalannya dapat masuk pada dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.


    Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.


    Karena itu, Polres Pelabuhan Belawan bersama instansi terkait perlu memeriksa kendaraan, tangki tambahan, jerigen, data transaksi, frekuensi pengisian, volume pembelian hingga tujuan solar setelah keluar dari SPBU.


    Jika pemeriksaan menemukan bukti penampungan, pengalihan atau penjualan kembali kepada pihak yang tidak berhak, proses hukum perlu dilakukan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, pemeriksaan resmi dapat memberikan kepastian dan menjawab dugaan yang berkembang di lapangan...

    Tuntaspostv Mengabarkan dari Medan 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler