![]() |
Gawa,"Saat Di Konfirmasi Terkait Kasus Penipuan Rp 20 Juta , Sudah Lama, Sampai Sekarang Belum Ada Tindakan Dari Kanit Polsek Tanjung Morawa,,? Malah Di Bilang: “Tanya Jaksa” |
TUNTASPOSTTV.COM /DELI SERDANG
Dugaan penipuan berkedok rekrutmen kerja di lingkungan pemerintahan mencuat di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Martini H. Naibaho dilaporkan ke SPKT Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait uang yang disebut diberikan untuk pengurusan pekerjaan.
Persoalan tersebut bermula dari janji memasukkan korban bekerja di Kantor Camat Medan Timur melalui jalur khusus. Menurut keterangan korban, terlapor menyampaikan biaya pengurusan mencapai Rp25 juta per orang dengan dalih memiliki akses atau koneksi yang dapat membantu memastikan korban diterima bekerja.
Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap. Pembayaran pertama sebesar Rp10 juta dilakukan pada 28 September 2021, kemudian kembali menyerahkan Rp10 juta pada 27 Oktober 2021. Total uang yang telah diserahkan mencapai Rp20 juta dan disebut diperkuat dengan kwitansi yang ditandatangani pihak terlapor.
Namun, janji pekerjaan tersebut tidak pernah terealisasi meski uang telah diserahkan sejak 2021. Persoalan yang semula diharapkan selesai melalui jalur kekeluargaan justru berlarut hingga bertahun-tahun. Upaya mediasi kemudian dilakukan dan menghasilkan kesepakatan tertulis mengenai pengembalian uang korban.
Ironisnya, menurut korban, kesepakatan tersebut tidak dijalankan. Uang Rp20 juta yang menjadi kerugian korban disebut belum dikembalikan sebagaimana yang telah disepakati. Persoalan pun tidak lagi hanya berkaitan dengan janji pekerjaan yang gagal terealisasi, tetapi juga menyangkut dugaan tidak dipenuhinya kesepakatan pengembalian uang.
Jawaban Kanit Justru Memunculkan Pertanyaan
Penanganan perkara tersebut semakin dipertanyakan setelah wartawan meminta penjelasan kepada Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mengenai perkembangan laporan korban. Dalam percakapan WhatsApp, Kanit menyampaikan, “Bapak kordinasi sm korbannya, berkasnya itu sdh tahap 1, tinggal nunggu tahap 2.”
Wartawan kemudian mempertanyakan lamanya proses tersebut karena perkara disebut sudah berlangsung bertahun-tahun, sementara pihak yang dilaporkan menurut keterangan korban masih berkeliaran. Pertanyaan yang disampaikan, “Jd berapa tahun lagi di tindak pak Kanit. Karena sdh lama kasus kak saya ini. Karena masih berkeliaran orangnya...”
Namun, jawaban yang diberikan Kanit justru singkat, “Tanya jaksa nya aj, Jgn tanya saya.”
Jawaban tersebut menjadi persoalan tersendiri. Jika benar berkas perkara sudah berada pada tahap pertama dan tinggal menunggu tahap kedua, maka seharusnya dapat dijelaskan secara terang apa yang masih menjadi kendala, tahapan apa yang sedang ditunggu, serta siapa yang bertanggung jawab terhadap kelanjutan proses tersebut.
Pertanyaan wartawan juga bukan mengenai hal di luar perkara, melainkan meminta kejelasan mengenai laporan yang telah berjalan, posisi berkas, dan langkah hukum selanjutnya. Ketika pertanyaan tersebut justru dijawab dengan mengarahkan wartawan kepada jaksa, muncul kesan bahwa penjelasan mengenai perkembangan perkara tidak diberikan secara utuh.
Persoalan ini semakin serius karena korban mengaku telah menyerahkan Rp20 juta sejak 2021. Pekerjaan yang dijanjikan tidak terealisasi, mediasi telah menghasilkan kesepakatan pengembalian uang, tetapi kesepakatan tersebut disebut tidak dijalankan. Pada saat yang sama, proses laporan hukum disebut sudah memasuki tahap pertama namun korban masih menunggu kepastian kapan perkara tersebut benar-benar bergerak.
Martini H. Naibaho juga harus memberikan penjelasan mengenai dugaan penerimaan uang Rp20 juta tersebut, termasuk alasan pekerjaan yang dijanjikan tidak terealisasi dan mengapa kesepakatan pengembalian uang yang dibuat melalui mediasi disebut tidak dijalankan. Penjelasan tersebut penting untuk menguji keterangan korban dan mengurai secara terang rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Kini persoalannya sederhana: jika berkas memang sudah tahap pertama, kapan tahap berikutnya dilakukan dan siapa yang bertanggung jawab atas lamanya proses tersebut? Korban sudah menyerahkan Rp20 juta sejak 2021,
pekerjaan yang dijanjikan tidak terealisasi, kesepakatan pengembalian uang disebut diingkari, sementara ketika perkembangan perkara dipertanyakan, jawaban Kanit justru, “Tanya jaksa nya aja,
Jangan tanya saya.” Jangan sampai perkara ini terus menggantung hanya karena saling menunggu dan saling melempar kewenangan. Korban berhak mendapatkan kepastian atas laporan yang telah dibuatnya...
Tuntaspostv Mengabarkan dari Medan


