![]() |
| Lapor Pak Kapolri Baru Suyudi Ario Seto, Sampai Sekarang Gudang Di Jalan Gudang Kapur, Belum Ada Tindakan dari Polres Labuhan Belawan, Ada Apa,,? |
TUNTASPOSTTV.COM / BELAWAN
Sebuah gudang yang disebut-sebut milik Andre Sinaga di Jalan Gudang Kapur, Pasar Lama, Lingkungan 29, Jalan Kol. Yos Sudarso KM 20, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, diduga menjadi lokasi aktivitas penyulingan minyak mentah (kondensat) yang kemudian dicampur dengan solar subsidi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, minyak hasil sulingan diduga dicampur dengan solar subsidi yang diperoleh dari sejumlah SPBU yang disebut menjadi pemasok. Dugaan praktik tersebut dilakukan untuk menambah volume dan meraup keuntungan lebih besar dari penjualan BBM hasil oplosan,Selasa (6/10/2026).
Jika benar, aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan di sektor migas sekaligus merugikan negara karena BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berhak justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan bisnis.
Aktivitas pengolahan dan penyimpanan bahan bakar di kawasan permukiman juga menimbulkan kekhawatiran warga. Selain berpotensi mencemari lingkungan, bahan bakar dalam jumlah besar memiliki risiko kebakaran dan ledakan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Warga menyebut kendaraan pengangkut BBM maupun mobil tangki kerap keluar masuk gudang. Kondisi itu memunculkan dugaan aktivitas berlangsung rutin dan dalam skala yang patut diperiksa aparat.
“Jelas ada dugaan pembiaran, Bang. Kenapa aktivitas yang diduga ilegal seperti ini seolah bebas berjalan? Kami khawatir kalau terjadi kebakaran besar,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, instansi pengawas migas dan Pemerintah Kota Medan segera turun ke lokasi, bukan sekadar melakukan pemeriksaan permukaan. Dugaan tersebut harus ditelusuri mulai dari asal minyak, sumber solar subsidi, SPBU yang diduga memasok, kendaraan pengangkut, jalur distribusi hingga pihak yang diduga mengendalikan aktivitas di gudang tersebut.
Jika dugaan tersebut benar, masyarakat mendesak aparat tidak tutup mata dan tidak sekadar menunggu laporan. Penanganan perkara juga jangan berhenti pada pekerja atau sopir di lapangan, sementara pemodal dan jaringan pemasok luput dari hukum.
,Jika aktivitas ini memang telah berlangsung lama dan rutin, sejauh mana pengawasan aparat selama ini dan mengapa dugaan tersebut seolah dapat berjalan tanpa tindakan tegas? Pertanyaan itu harus dijawab melalui pemeriksaan dan penindakan yang transparan...
Tuntaspostv Mengabarkan dari Medan


