![]() |
| Perjanjian Damai Tak Terealisasi, Janji Bermaterai Tak Dijalankan, Penanganan Perkara, Polsek Tanjung Morawa, Belum Sanggup Untuk Menangkap Tersangka Dalam Penipuan, Dipertanyakan,? |
TUNTASPOSTTV.COM / TANJUNG MORAWA
Persoalan dugaan perbuatan curang atau penggelapan yang disebut terjadi pada 14 April 2026 di kawasan Pasar 7, Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, kembali mencuat.
,Perkara yang sebelumnya sempat diarahkan melalui penyelesaian secara damai itu kini dipertanyakan lantaran kesepakatan pembayaran yang dituangkan dalam surat perjanjian disebut tidak terealisasi hingga pelunasan.
Dalam surat perjanjian damai tersebut, pihak pertama tercatat atas nama Ruimaina Simamora, sedangkan pihak kedua Martini Hotmarina Naibaho. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai, dengan pihak kedua menyatakan kesanggupan membayar kewajiban kepada pihak pertama melalui mekanisme cicilan.
Dalam dokumen itu tercantum pembayaran cicilan pertama sebesar Rp3.500.000 dan cicilan kedua sebesar Rp2.500.000, kemudian dilanjutkan sampai pelunasan. Namun, kesepakatan tersebut disebut tidak berjalan,
Sebagaimana yang diharapkan. Terdapat pula ketidaksesuaian penulisan tanggal dalam dokumen yang mencantumkan cicilan pada tahun 2023, sementara pokok persoalan disebut terjadi pada 14 April 2026. Hal ini perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan persoalan baru terkait kronologi dan isi perjanjian.
Yang menjadi persoalan, janji penyelesaian yang telah dituangkan dalam surat perjanjian bermaterai disebut tidak terlaksana sebagaimana kesepakatan. Pihak yang disebut sebagai terlapor juga disebut masih menjalankan aktivitas usahanya,
,seperti biasa. Kondisi tersebut membuat keluarga korban mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah kesepakatan tertulis yang telah ditandatangani masih berujung tanpa kepastian penyelesaian.
Keluarga korban kemudian kembali berupaya mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan perkara. Namun, ketika awak media turut melakukan konfirmasi kepada penyidik Polsek Tanjung Morawa,
Terkait status dan kelanjutan penanganan perkara, penyidik disebut tidak memberikan jawaban. Sikap diam tersebut menambah tanda tanya di tengah keluarga korban yang sejak awal menunggu kepastian atas laporan yang telah mereka sampaikan.
Sebelumnya, penyidik Polsek Tanjung Morawa juga disebut sempat menyampaikan kepada korban, “Manatau nanti dia terlihat, kabarin ke kami. Manatau ada informasi dari jaksa, kabarin aja kami.” Korban kemudian mempertanyakan, “Berarti belum sampai ke jaksa apa berkas kami ya?” Penyidik disebut menjawab, “Sudah, tinggal menyerahkan dia lah. Kalau melimpahkan dia harus ikutnya kami ke sana.”
Pernyataan tersebut kini kembali dipertanyakan, terutama ketika janji penyelesaian secara damai tidak terlaksana dan korban masih menunggu kepastian. Jika memang berkas perkara telah sampai pada tahapan untuk dilimpahkan, masyarakat tentu berhak memperoleh informasi mengenai sejauh mana proses tersebut telah berjalan dan apa yang menjadi kendalanya.
Situasi ini juga memunculkan pertanyaan lebih luas di tengah masyarakat mengenai penanganan sejumlah perkara di wilayah hukum Polsek Tanjung Morawa. Ketika kesepakatan yang telah dituangkan secara tertulis tidak berjalan,
sementara pihak korban masih menunggu kepastian dan pihak terlapor disebut tetap menjalankan aktivitas seperti biasa, muncul persepsi bahwa proses hukum belum memberikan rasa keadilan dan kepastian bagi pihak yang mengadu.
Bahkan, muncul pertanyaan mengenai penerapan SOP penanganan perkara di Polsek Tanjung Morawa. Berbagai persoalan yang terus dipertanyakan masyarakat membuat citra dan kepercayaan terhadap penegakan hukum ikut dipertaruhkan. Penilaian bahwa penegakan hukum telah “runtuh” atau “bobrok”
,merupakan pandangan yang harus dibuktikan, namun munculnya persepsi tersebut semestinya menjadi alarm serius bagi institusi kepolisian untuk memberikan penjelasan dan memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan.
Jangan sampai matinya rasa keadilan bagi masyarakat kecil dan miskin justru membuat kemarahan warga semakin membesar. Ketika laporan dan pengaduan tidak mendapatkan kepastian,
sementara janji penyelesaian yang telah dituangkan secara tertulis tak kunjung terealisasi, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat semakin tergerus. Kondisi seperti ini jangan sampai mendorong warga mengambil tindakan sendiri di luar jalur hukum.
Aparat kepolisian dituntut membuktikan bahwa hukum masih hadir, bekerja, dan memberikan perlindungan yang sama kepada masyarakat kecil tanpa membedakan latar belakang maupun kemampuan ekonomi...
Tuntaspostv Mengabarkan dari Medan


