![]() |
| Gawat,," Bangunan Dijalan T Amir Hamzah Sudah Disurati Camat Helvetia, Tapi Tetap Beraktivitas, Dinas Perkim dan Satpol PP Medan Belum juga Bertindak Ada Apa,,? |
TUNTASPOSTTV.COM/ MEDAN
Bangunan yang Dijalan T, Amir Hamzah Sudah Viral Tapi Masih juga Beroperasi, diduga bermasalah di wilaya Kecamatan Medan Helvetia kembali menjadi sorotan. Meski pihak kecamatan disebut telah melayangkan surat terkait bangunan tersebut, aktivitas pekerjaan di lokasi justru masih terlihat berjalan Terus.
Ironisnya, di tengah persoalan administrasi bangunan yang belum jelas, pekerjaan seolah tidak terpengaruh. Aktivitas pembangunan tetap berlangsung, sementara keberadaan plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tampak di lokasi belum serta-merta menjawab persoalan mengenai legalitas dan kesesuaian pembangunan tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terhadap pengawasan Pemerintah Kota Medan. Jika surat dari pihak kecamatan telah dilayangkan, mengapa pekerjaan masih dapat berlangsung, tanpa tindakan tegas dari instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penertiban?
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim) Kota Medan bersama Satpol PP Kota Medan hingga kini disebut belum mengambil langkah penindakan terhadap bangunan jalan T.Amir Hamzah uyang dipersoalkan tersebut.
Saat dikonfirmasi, pihak Trantib Kecamatan Medan Helvetia membenarkan bahwa upaya melalui surat telah dilakukan lebih dari sekali.
“Kami sudah dua kali melayangkan surat kepada mereka, namun tidak ditanggapi. Orang kecamatan juga sudah menyurati, karena tugas kami hanya sebatas mengimbau, Bang,” ujar pihak Trantib Kecamatan Medan Helvetia.
Menurutnya, kewenangan untuk melakukan penghentian terhadap aktivitas pembangunan tersebut berada pada instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
“Yang berhak memberhentikannya pihak Perkim dan Satpol PP, Bang. Sekarang pihak Abang lah gimana, Bang,” katanya.
Pernyataan tersebut semakin memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut setelah surat dan imbauan dari pihak kecamatan tidak mendapat respon,
Publik tentu berhak mempertanyakan, apakah surat camat hanya berhenti sebagai dokumen administrasi tanpa tindak lanjut di lapangan? Sebab, jika benar terdapat persoalan dalam proses pembangunan, pembiaran terhadap aktivitas pekerjaan justru dapat menimbulkan pertanyaan terhadap efektivitas pengawasan pemerintah.
Lebih jauh, keberadaan plang PBG juga perlu diverifikasi. Pemerintah tidak cukup hanya melihat ada atau tidaknya plang di depan bangunan. Yang harus dipastikan adalah apakah PBG tersebut benar terbit, sesuai dengan lokasi, fungsi bangunan, luas, peruntukan, serta kondisi pembangunan yang sedang berlangsung.
Masyarakat pun mendesak agar Dinas Perkim dan Satpol PP Kota Medan tidak sekadar melakukan pemantauan, tetapi memberikan kejelasan dan tindakan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.
Jika pembangunan Mau di jadi kan Restoran Mewah memang memenuhi seluruh ketentuan, pemerintah tentu harus dapat menjelaskannya secara terbuka. Namun apabila ditemukan pelanggaran, tindakan penertiban jangan sampai kalah cepat dengan aktivitas pembangunan.
Setelah pihak kecamatan mengaku telah dua kali menyurati dan melakukan imbauan, publik menunggu apakah Dinas Perkim dan Satpol PP Kota Medan akan turun langsung melakukan pemeriksaan dan menentukan langkah terhadap bangunan yang dipersoalkan.
Jangan sampai surat sudah dilayangkan, tetapi pekerjaan tetap berjalan dan persoalan justru berlarut-larut tanpa kejelasan...
Tuntaspostv Mengabarkan dari Medan


