-->
  • Jelajahi

    Copyright © Tuntaspost.TV
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Foto Keluarga Besar Hutabarat

    Foto Keluarga Besar Hutabarat

    Iklan

    Iklan

    24 Nama Muncul, Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Dairi Diduga Masih Berlangsung, Polda Sumut Belum Beri Penjelasan

     E, Harianja
    Senin, 06 Juli 2026, Juli 06, 2026 WIB Last Updated 2026-07-06T13:30:35Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    24 Nama Muncul, Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Dairi Diduga Masih Berlangsung, Polda Sumut Belum Beri Penjelasan


    DAIRI/ Tuntasposttv.com

    Polemik dugaan tambang emas ilegal di Kabupaten Dairi kian memantik sorotan publik. Di tengah beredarnya daftar berisi 24 nama yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan, aktivitas di lapangan diduga masih terus berlangsung. Ironisnya, hingga lebih dari dua pekan sejak surat permohonan konfirmasi resmi dikirimkan, Kapolda Sumatera Utara, Whisnu Hermawan Februanto, belum memberikan penjelasan kepada publik.


    Berbagai upaya konfirmasi telah dilakukan, mulai dari penyampaian surat resmi, mendatangi kantor Polda Sumut, menghubungi Bidang Humas, mengirim pesan WhatsApp, hingga melakukan panggilan telepon. Pesan kepada Kapolda disebut telah diterima dan terbaca, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada satu pun pernyataan resmi yang menjelaskan langkah penegakan hukum atas dugaan aktivitas tambang emas ilegal tersebut.


    Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Ketika dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin terus menjadi perbincangan dan disebut masih berlangsung, publik justru belum memperoleh kepastian mengenai tindakan yang telah dilakukan aparat penegak hukum.


    Yang lebih mencolok, di lokasi justru terpasang spanduk larangan melakukan aktivitas pertambangan. Namun menurut keterangan sejumlah warga, aktivitas yang diduga berkaitan dengan penambangan emas masih tetap berjalan. Jika informasi tersebut benar, maka keberadaan spanduk larangan berpotensi hanya menjadi simbol tanpa diikuti penindakan yang nyata.


    Belakangan, beredar pula sebuah daftar yang disebut berasal dari pemerintah desa setempat yang memuat 24 nama yang dikabarkan terkait aktivitas pertambangan, mulai dari penambang hingga pihak yang diduga menampung hasil tambang. Hingga saat ini, keaslian maupun kebenaran daftar tersebut belum dapat diverifikasi secara independen kepada pihak yang berwenang sehingga masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.


    Situasi ini semakin memperkuat tuntutan agar aparat penegak hukum segera menyampaikan sikap secara terbuka. Sebab, lambannya penjelasan resmi berisiko memunculkan berbagai spekulasi yang justru dapat menggerus kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.


    Apabila dalam waktu dekat tidak juga ada klarifikasi maupun perkembangan penanganan perkara, sejumlah pihak menyatakan akan membawa persoalan ini ke Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Kepolisian Nasional, Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman Republik Indonesia, serta instansi terkait di bidang lingkungan hidup untuk meminta pengawasan terhadap penanganan dugaan tambang emas ilegal di Kabupaten Dairi.


    Ketua DPD MOSI Sumatera Utara, Rudi Hutagaol, menilai persoalan tersebut tidak bisa dibiarkan menggantung tanpa kejelasan. "Publik berhak mengetahui sejauh mana penegakan hukum berjalan. Diamnya aparat justru memunculkan pertanyaan yang seharusnya dijawab dengan tindakan, bukan dengan kebungkaman," ujarnya.


    Ia juga menyatakan bahwa apabila tidak ada penjelasan resmi dalam waktu dekat, pihaknya mempertimbangkan menggelar aksi damai di depan Markas Polda Sumatera Utara sebagai bentuk dorongan agar dugaan aktivitas tambang emas ilegal ditangani secara terbuka, profesional, dan tanpa pandang bulu.


    Hingga berita ini diterbitkan, Kapolda Sumatera Utara maupun Bidang Humas Polda Sumut belum memberikan tanggapan atas permohonan konfirmasi yang telah disampaikan. Hak jawab dan hak klarifikasi tetap dibuka seluas-luasnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers...

    Tim Tuntaspostv Mengabarkan dari Medan 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler