![]() |
Modus Kuat Dugaan Gudang Biru Milik R Silaen Dijadikan Penimbunan Solar BBM Bersubsidi |
Medan /Tuntasposttv.com
Masyarakat berteriak-teriak akibat kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di berbagai daerah. Kondisi tersebut semakin memprihatinkan setelah beredar informasi bahwa salah satu pemicu terganggunya distribusi BBM diduga berkaitan dengan pemberhentian massal sejumlah sopir truk tangki Pertamina oleh pihak vendor. Namun, di tengah krisis yang dirasakan masyarakat, muncul dugaan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Jalan Aluminium Raya, Kota Medan, yang diduga menjadi lokasi penampungan dan transaksi BBM ilegal.
Dugaan itu semakin menguat setelah truk tangki berwarna biru putih bertuliskan Pertamina disebut-sebut kerap terlihat keluar masuk gudang yang diduga milik R. Silaen. Aktivitas tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai tujuan kendaraan tersebut singgah di lokasi itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang tersebut diduga menjadi tempat penampungan bahan bakar minyak yang berasal dari praktik penyedotan solar oleh oknum sopir maupun kernet truk ekspedisi. Modus yang diduga dilakukan ialah menyedot sebagian isi tangki kendaraan saat perjalanan tanpa sepengetahuan pemilik armada, kemudian menjualnya ke gudang tersebut.
Apabila dugaan tersebut benar, praktik itu tidak hanya merugikan para pengusaha angkutan dan pemilik barang, tetapi juga berpotensi menjadi mata rantai peredaran BBM ilegal yang selama ini merugikan negara dan masyarakat. Para pengusaha yang mempercayakan armadanya kepada sopir dan kernet terancam mengalami kerugian akibat berkurangnya volume BBM yang seharusnya digunakan untuk operasional kendaraan.
Aktivitas dugaan jual beli BBM tersebut dikabarkan berlangsung hampir setiap hari. Gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan disebut masih beroperasi tanpa hambatan, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dari instansi terkait maupun aparat penegak hukum.
Sejumlah sumber juga menduga praktik tersebut melibatkan jaringan yang lebih besar sehingga aktivitasnya dapat berlangsung dalam waktu yang lama. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Di tengah masyarakat yang harus mengantre berjam-jam demi mendapatkan BBM, dugaan masih adanya praktik penimbunan maupun perdagangan BBM ilegal dinilai sangat melukai rasa keadilan publik. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas di gudang tersebut, termasuk menelusuri asal-usul BBM, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Apabila terbukti, pelaku dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, termasuk ketentuan mengenai pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM tanpa izin serta penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi sesuai ketentuan hukum yang berlaku...
Tuntaspostv Mengabarkan dari Medan


