-->
  • Jelajahi

    Copyright © Tuntaspost.TV
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Foto Keluarga Besar Hutabarat

    Foto Keluarga Besar Hutabarat

    Iklan

    Iklan

    Diduga Mobil Mafia BBM Bebas Isi 290 Liter, Kendaraan Umum Dibatasi 100 Liter: SPBU Pertamina 14.204.117 Pekan Labuhan Kembali Disorot

     E, Harianja
    Minggu, 26 Juli 2026, Juli 26, 2026 WIB Last Updated 2026-07-27T04:15:16Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Diduga Mobil Mafia BBM Bebas Isi 290 Liter, Kendaraan Umum Dibatasi 100 Liter: SPBU Pertamina 14.204.117 Pekan Labuhan Kembali Disorot


    MEDAN/ Tuntasposttv.com

    Dugaan perlakuan berbeda dalam pengisian BBM bersubsidi kembali mencuat di SPBU Pertamina 14.204.117 yang berlokasi di Jl. KL. Yos Sudarso, Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. Saat kendaraan umum disebut hanya diperbolehkan mengisi maksimal 100 liter, sebuah mobil yang diduga terafiliasi dengan praktik mafia BBM justru diduga leluasa memperoleh pasokan hingga 145 liter dalam satu kali pengisian, bahkan dilakukan dua kali, sehingga total mencapai 290 liter.


    Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Jika pembatasan diterapkan kepada masyarakat umum dengan alasan pemerataan dan pengendalian kuota, mengapa masih ada kendaraan tertentu yang diduga dapat mengisi jauh melampaui batas tersebut. Kondisi ini dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat yang selama ini harus mematuhi aturan pembatasan pengisian BBM, Minggu (26/7/2026)


    Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut diduga terjadi di area pengisian SPBU Pertamina 14.204.117, Jl. KL. Yos Sudarso, Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. Kendaraan yang melakukan pengisian tersebut diduga milik seseorang bernama Munir. Saat pengisian berlangsung, kendaraan dikemudikan oleh seorang sopir bernama Samsul. Sementara operator SPBU yang melakukan pengisian disebut merupakan seorang operator bermarga Sinaga, dengan nomor kontainer 0581.


    Temuan ini memunculkan dugaan adanya praktik yang tidak berjalan sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi. Dugaan tersebut diharapkan menjadi perhatian serius bagi Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta aparat penegak hukum untuk menelusuri apakah terdapat pelanggaran prosedur, penyalahgunaan distribusi, atau praktik yang mengarah pada penyalahgunaan BBM bersubsidi.


    Ironisnya, penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, maupun kegiatan niaga BBM bersubsidi tanpa hak bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,


    Sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Bagi pihak yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi, ancaman hukumannya mencapai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.


    Tak hanya itu, kegiatan menyimpan (menimbun) maupun melakukan niaga BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan atau Izin Usaha Niaga juga diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku yang terbukti melanggar ketentuan tersebut dapat dijatuhi pidana penjara antara tiga hingga lima tahun disertai denda hingga puluhan miliar rupiah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Karena itu, dugaan pengisian BBM hingga mencapai 290 liter pada kendaraan tertentu di SPBU Pertamina 14.204.117, Jl. KL. Yos Sudarso, Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Apabila hasil penyelidikan,


    nantinya menemukan adanya unsur penyalahgunaan atau pihak yang dengan sengaja memfasilitasi distribusi BBM bersubsidi di luar ketentuan, maka proses penegakan hukum perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan seluruh pihak dalam rantai distribusi tersebut.


    Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci untuk memastikan subsidi BBM benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, bukan justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang diduga mencari keuntungan secara melawan hukum. 


    Tidak hanya pelaku di lapangan, pihak-pihak yang diduga turut memfasilitasi, membiarkan, atau memperoleh keuntungan dari praktik tersebut juga patut diperiksa apabila ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


    Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi keseriusan aparat penegak hukum, Pertamina Patra Niaga, dan BPH Migas dalam memberantas dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Publik menunggu langkah konkret berupa penyelidikan yang transparan,


    Pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terkait, serta penindakan tanpa pandang bulu apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. Kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan distribusi BBM bersubsidi akan sangat ditentukan oleh keberanian aparat dalam mengusut tuntas dugaan praktik tersebut hingga ke akar-akarnya...


    Tuntaspostv Mengabarkan dari Medan 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler