Manunggal/Tuntasposttv.com
Praktek perjudian tembak ikan-ikan Belum juga di tindak lanjuti dari Kepolisian Polsek labuhan, Anehnya sudah sering viral tempat Judi tersebut, tapi apakah betul belum juga ada tindakan dari Pihak Kepolisian khususnya dari Polres Belawan.
Sehebat apakah yang punya tempat tersebut hingga Pihak Kepolisian diduga tidak berani menutup tempat tersebut dengan permanen.Pasal 13 UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI menyebut tugas Polri: memelihara keamanan, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat.
“Polisi yang merupakan alat negara tidak berani menutup tempat tersebut, ada sebenarnya ya bang. Apa memang luar biasa kuatnya yang punya tempat tersebut hingga Polisi pun tutup mata dengan tempat tersebut meskipun sudah sering Viral, ” ungkap salah satu warga sekitar yang sering melihat tempat tersebut buka setiap hari.Kamis (2/4/2026).
Tempat judi tersebut merupakan milik Asun yang juga dikenal sebagai bandar judi Besar di Sumut. Dalam lokasi bercat hijau tersebut di Pasar 9,Desa Helvetia Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kota Medan Sumatera Utara terdapat banyak mesin dindong dan mesin tembak ikan.
Omsetnya ditaksir mencapai Miliaran Rupiah per hari untuk wilayah Sumut. Dengan Omset yang Fantastis maka tidak heran jika memang tempat tersebut kondusif dan terkendali. Dugaan adanya setoran besar yang diberikan Asun dan kroni – kroni nya ke oknum – oknum APH dari coklat hingga loreng untuk memperlancar usaha haramnya.
“Kita sudah resah, tapi kami sebagai warga takut karena disana dijaga sama preman,” ujar warga Pasar 9, Desa Helvetia Manunggal yang tak mau identitasnya disebutkan. Selain itu, dilokasi Asun juga memperkejaan sejumlah pemuda stempat untuk menjaga di setiap lokasi perjudian.
Aparat penegak Hukum harusnya membersihkan wilayah tersebut dari penyakit masyarakat termasuk Perjudian, kini justru membiarkan praktik perjudian tumbuh subur di kecamatan Labuhan Deli...
Tim Tuntaspostv Mengabarkan dari Medan


