![]() |
Pedagang Konsumen Daging Babi Kota Medan menggelar aksi di depan Kantor Wali Kota Medan, massa menolak Surat Edaran (SE)Dari walikota Medan |
Medan/Tuntasposttv.com
Diikuti Ribuan Massa, Begini Hasil Demo Massa yang tergabung dalam Aliansi Aksi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan menggelar aksi di depan Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kamis (26/2/2026) siang.
Dalam aksi tersebut, massa menolak Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal di Wilayah Kota Medan. Di bawah penjagaan ketat pihak kepolisian, massa meminta agar surat edaran tersebut segera dicabut.
"Segera cabut surat edaran itu, cabut," teriak salah satu koordinator aksi sekaligus Ketua GAMKI Kota Medan, Boydo HK Panjaitan. Boydo mengatakan, surat edaran tersebut dinilai bersifat diskriminatif karena terdapat frasa "daging nonhalal".
"Kalau mau tertibkan, tertibkan semua pedagang. Kenapa hanya pedagang daging nonhalal yang ditertibkan?" teriaknya seorang massa. Mantan anggota DPRD Kota Medan itu menyebut, selama ini penjualan daging babi di Kota Medan telah mengikuti peraturan yang ada.
Sebelum dijual di lapak-lapak, babi disembelih di Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Medan. Bagaimana dibilang daging babi itu kotor, sementara disembelih dan dibersihkan di RPH Kota Medan. Pemotongan dan penjualan daging babi memberikan PAD bagi Kota Medan,
tetapi kenapa pedagang daging babi mendapatkan perlakuan diskriminatif?"Tidak ada alasan bagi Wali Kota Medan untuk mengeluarkan SE tersebut. Mengingat selama ini penjualan daging babi di Kota Medan telah berlangsung cukup lama dan tidak bermasalah," ujarnya.
Dalam orasinya, massa juga meminta Rico Waas untuk segera keluar dan menemui massa aksi guna berdiskusi terkait permintaan pencabutan SE tersebut. Setelah lebih dari satu jam berorasi, sejumlah perwakilan massa diperkenankan masuk ke Gedung Balai Kota Medan untuk berdiskusi terkait persoalantersebut.
Lebih dari Empat jam berdiskusi, perwakilan massa bersama Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap dan Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menemui massa.
Dalam keterangannya, Zakiyuddin menyebut pihaknya akan melakukan penyempurnaan terhadap surat edaran tersebut dan pedagang dapat berjualan seperti biasa. Terima kasih atas masukannya yang berlangsung tertib. Kami akan melakukan pembahasan untuk penyempurnaan lagi,” ucapnya singkat.
“Dari judulnya saja surat edaran tersebut sudah diskriminatif,ada kata nonhalal di sana. Kalau memang mau ditata, ditata semua, bukan hanya daging nonhalal saja,” ujar Koordinator Aksi, Lamsiang Sitompul saat diwawancarai Pimpinan redaksi media Tuntaspostv.Kamis (26/2/2026).
Lamsiang yang juga Ketua Horas Bangso Batak mengatakan, dikeluarkannya SE tersebut dinilai tidak tepat. Hal ini, kata Lamsiang, limbah daging nonhalal bukan termasuk limbah yang berbahaya.
“Berbicara tentang limbah wali kota juga harus belajar ke dinas lingkungan hidup, limbah yang paling berbahaya adalah limbah B3, oli, kimia, zat beracun. Termasuk juga limbah medis. Kami tidak yakin rumah sakit di Kota Medan ini patuh terhadap manajemen limbah tersebut,” katanya.
Sementara itu, terkait lokasi, Lamsiang mengatakan pedagang pada umumnya berjualan mandiri di depan rumah. Ia menyesalkan Pemko Medan hanya menyoroti pedagang yang banyak berjualan di tepi jalan.
“Banyak pedagang lain yang berdagang di trotoar, di tepi jalan. Bukan hanya pedagang daging nonhalal saja,” tambahnya. Menurut Lamsiang, pihaknya meminta agar SE tersebut dicabut. Ia menyebut, masih banyak hal penting yang seharusnya diperhatikan oleh Pemerintah Kota Pemko Medan..
Tim Tuntaspostv Mengabarkan dari Medan


