![]() |
SPBU 14.20.4117 di Pekan Labuhan Diduga Mafia Migas " Munr" Kerjasama Dengan Petugas SPBU Demi Uang "Cor" Rp75.000 |
Medan / Tuntasposttv.com
Mafia Migas diduga bebas mengeruk solar subsidi dari SPBU 14.20.4117 di Pekan Labuhan Jalan KL Yos Sudarso Medan Labuhan Sumatra Utara. Diduga Mafia Migas tersebut secara terang - terangan mengambil solar di siang hari tanpa takut di tangkap APH. Diduga hasil solar yang sudah di sedot dari SPBU 14.20.4117 tersebut akan di setor ke gudang ilegal penampungan yang berada jauh dari lokasi pengambilan.
Terpantau Kendaraan Truk Kontainer (seperti dalam foto) yang sudah dimodifikasi di dalam nya untuk memuat kurang lebih 4 ton solar subsidi sering melakukan pengisian solar subsidi berulang kali dengan cara melangsir.Kamis (26/2/2026).
Saat wartawan mewawancarai salah satu sopir truk yang namanya tidak mau disebutkan berkata bahwa praktek yang di duga ilegal tersebut sering terlihat di area SPBU tersebut. "Wah bang, sudah sering kali lah hal seperti itu terjadi, sampe aku tahu siapa saja yang main di SPBU tersebut bang, "ujar supir tersebut.
Saat wartawan menanyakan siapa saja yang bermain di SPBU tersebut, si supir hanya mengucapkan satu nama yang tidak asing didengar. Itu bang, yang sedang ngisi sampe lama kali itu lah bang truk kontainer itu bang punya Munr itu bang. Langganan dia itu bang, "ujar supir tersebut. Terpantau dalam melancarkan aksi nya mereka seperti pelanggan biasa dengan mengantri di SPBU diduga untuk bersiap mengambil solar subsidi.
Penyelewengan solar subsidi diatur utamanya dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku penyalahgunaan, penimbunan, atau pengangkutan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar...
Tim Tuntaspostv Mengabarkan dari Medan


