-->
  • Jelajahi

    Copyright © Tuntaspost.TV
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Foto Keluarga Besar Hutabarat

    Foto Keluarga Besar Hutabarat

    Iklan

    Iklan

    Polres Dairi, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Dairi diduga tidak mampu, diketahui masih bebas beroperasi hingga saat ini.

     E, Harianja
    Jumat, 19 September 2025, September 19, 2025 WIB Last Updated 2025-09-19T16:37:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Polres Dairi, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Dairi diduga tidak mampu,  diketahui masih bebas beroperasi hingga saat ini.


    Dairi/Tuntasposttv.com 

    Polres Dairi, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Dairi diduga terlibat dengan bebasnya dugaan perambahan Hutan Lindung Lae Pondok tepatnya di kawasan Desa Tanjung Beringin 1 Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi Sumatera Utara.


    Bebasnya oknum Perambahan Hutan Lindung di Desa Tanjung Beringin ini terbukti dari bebasnya oknum melakukan penebangan Hutan Pinus tanpa adanya tindakan dari Polres Dairi dan Dinas LHK Dairi yang diketahui masih bebas beroperasi hingga saat ini.


    Dari Informasi yang dihimpun, tidak sedikit Masyarakat Desa Tanjung Beringin bahkan diluar Desa Tanjung beringin mengetahui adanya penebangan Hutan Pinus tersebut, Bahkan Masyarakat sudah lama mengeluhkan dengan adanya aktifitas penebangan ilegal tersebut, tapi hingga saat ini Pihak Aparat Penegak hukum diduga sengaja bungkam. 


    Hasil pantauan dan Informasi yang didapat oleh Wartawan di lokasi penebangan hutan ini, tepatnya di salah satu Pondok yang sengaja dibuat, tim Wartawan berhasil bertemu sepasang Suami istri yang mengaku sebagai pekerja,  dari pengakuan mereka, pemilik atau pengelola penebangan hutan tersebut diketahui bermarga Sitohang.


    Bahkan hal yang mengejutkan berhasil diketahui Wartawan, bahwa Sitohang yang diketahui sebagai oknum pelaku penebangan hutan Pinus di Lae Pondok ini bukan warga Desa Tanjung Beringin, melainkan Warga Kabanjahe Tanah Karo. 


    Lemahnya peran Aparat Penegak hukum, mulai dari Polres Dairi, Dinas LHK Dairi untuk melakukan penindakan terhadap pelaku perambahan hutan ilegal di Lae Pondom ini menguatkan dugaan publik, bahwa Polres Dairi dan Dinas LHK Dairi diduga kuat sudah menerima Upeti besar dari pelaku perambahan hutan.


    Perlu sikap tegas Dinas LHK Sumut, Polda Sumut untuk memeriksa jajarannya di Kabupaten Dairi, Polda Sumut dan Dinas LHK Sumut diminta melakukan evaluasi atau bahkan pemecatan terhadap anggotanya bila terbukti terlibat dengan kebebasan para pelaku perusakan Hutan Lindung di Kabupaten Dairi khususnya Lae Pondom. 


    Sanksi hukum perambahan hutan berupa pidana penjara dan denda, diatur dalam Undang-Undang Kehutanan (seperti UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan) serta UU Cipta Kerja.


    Pelaku dapat dihukum dengan kurungan penjara dan denda, tergantung pada tingkat kesalahannya. Selain itu, bisa juga dikenakan sanksi administratif dan perdata, dan masyarakat diimbau untuk melaporkan kegiatan perambahan hutan ilegal untuk membantu penegakan hukum


    Perlu diketahui, setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan pembiaran terjadinya perbuatan pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17 dan Pasal 19, tetapi tidak menjalankan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp7,5 miliar."


    Pasal 78 ayat (3) UU Kehutanan, sebagaimana telah diubah UU Cipta Kerja, menyebut, Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a (mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah) dipidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar..


    Tim tuntaspostv Mengabarkan Dari Dairi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler