![]() |
Rudianto Dan Anggota DPRD Deli Serdang Dilaporkan Penggunaan Merek FSPTSI Secara ilegal. |
Medan/Tuntasposttv.com
Pimpinan Pusat PP FSPTSI - KSPSI dipimpin oleh ketua umum HM. Jusuf Rijal SH., SE., MSi. didampingi oleh Ketua Pimpinan Daerah PD FSPTSI Febry Dalimunthe dan Sekretaris PD Akhmad Fauzi Nasution mendatangi Polda Sumatera Utara untuk melaporkan oknum yang sudah menyalahgunakan Merek dan Logo FSPTSI-KSPSI. Rabu. 11/09/25.
Kehadiran Ketua umum PP FSPTSI-KSPSI ini turut didampingi oleh Ketua PC FSPTSI Medan Lamsir Simamora, Ketua PC Deli Serdang Misgianto Gareng, Ketua PC Paluta Hendra Rambe, Ketua PC Labura Hariansyah Munthe, Ketua PC P. Sidimpuan Fahrozi dan pilihan pengurus PUK yang ada di Sumatera Utara.
PP FSPTSI-KSPSI resmi melaporkan Rudianto alias Rudi Gondrong dan Junaidi alias Jhon Key yang juga salah satu anggota DPRD Kabupaten Deliserdang ke Kepolisian Daerah Polda Sumatera Utara yang diduga sudah menyalahgunakan merek dan Logo FSPTSI-KSPSI dengan menyerahkan beberapa bukti pendukung yang dianggap perlu.
Tampak Puluhan massa anggota FSPTSI-K.SPSI terlihat turut mendampingi Ketua DPP FSPTSI-K.SPSI H. M. Jusuf Rijal, puluhan massa terlihat menunggu diluar ruangan SPKT, untuk melaporkan oknum yang mengatasnamakan atau menyalahgunakan Nama bahkan Logo FSPTSI-K.SPSI tanpa ijin.
Ketua H. M Jusuf Rijal menyampaikan beberapa poin tuntutan yang dilaporkan di Polda Sumut, diantaranya penggunaan dan penyelenggaraan kegiatan FSPTSI-K. SPSI tanpa ijin dari pengurus resmi FSPTSI-K. SPSI Indonesia oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, bahkan yang menjadi sorotan, dalam laporannya ikut melibatkan salah satu anggota DPRD Deliserdang.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/1493/IX/2025/SPKT/Polda Sumut, terkait dugaan penyalahgunaan merek dan logo organisasi FSPTSI dalam kegiatan yang digelar di Hotel Miyana, Kabupaten Deli Serdang dan beberapa kegiatan lainya yang mengatasnamakan FSPTSI-KSPSI.
Ketua DPP FSPTSI-K.SPSI menegaskan bahwa nama dan logo FSPTSI telah sah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sejak 27 Desember 2017 dengan nomor pendaftaran IDM000770350 dan berlaku hingga 27 Desember 2027.
Namun, dalam kegiatan yang dilakukan Rudianto Alias Rudi Gondrong dan pihaknya diduga menggunakan atribut organisasi FSPTSI tanpa izin resmi atau dari kepengurusan yang sah. Hal tersebut dinilai telah merugikan citra nama baik dan keabsahan organisasi.
“Penggunaan nama dan logo FSPTSI secara sepihak jelas melanggar aturan hukum dan merugikan pengurus sah yang dipimpin oleh H. M. Jusuf Rizal. Kami minta aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini,” tegas Ketua DPP FSPTSI-K.SPSI saat memberikan Konferensi PERS Didepan SPKT di Mapolda Sumut.
Kepada wartawan Ketua FSPTSI-K.SPSI menyampaikan kekecewaannya terhadap oknum yang telah menyalahgunakan nama FSPTSI-K.SPSI , H. M Jusuf Rijal juga meminta kepada Masyarakat yang ada di Sumatera Utara untuk tidak menerima atau menanggapi oknum yang mengatasnamakan FSPTSI-K.SPSI diluar kepengurusan yang sana.
Pihak FSPTSI Sumatera Utara melalui ketua H. M. Jusuf Rijal meminta Kapolda sumut turun tangan dalam penanganan laporan yang sudah di buat hari ini, dan meminta oknum yang menyalahgunakan FSPTSI-K. SPSI harus bertanggung jawab dengan semua yang merugikan nama baik FSPTSI-K.SPSI di Sumatera Utara.
Tuntaspostv Melaporkan Dari Medan