-->
  • Jelajahi

    Copyright © Tuntaspost.TV
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Foto Keluarga Besar Hutabarat

    Foto Keluarga Besar Hutabarat

    Iklan

    Iklan

    SPBU COCO 11.201.107 HM Yamin Medan Diduga SURGA Mafia Migas,Terlihat Masih Banyak Mobil Langsir Milik Tomas

     E, Harianja
    Minggu, 01 Maret 2026, Maret 01, 2026 WIB Last Updated 2026-03-03T05:18:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    SPBU COCO 11.201.107 HM Yamin Medan Diduga SURGA Mafia Migas,Terlihat Masih Banyak Mobil Langsir Milik Tomas 


    Medan / Tuntasposttv.com

    SPBU COCO 11.201.107 yang terletak di jalan HM Yamin Medan letaknya tidak jauh dari Markas Polisi Polrestabes Medan. Diduga SPBU ini memelihara operator nakal yang bekerja sama dengan  mafia BBM dengan niat jahat menimbun Solar Subsidi.


    Terpantau 15 unit mobil langsir solar berulang kali keluar masuk mengambil solar di SPBU Coco jalan HM Yamin Medan, yang sangat dekat dari Polrestabes medan. Diduga adanya pembiaran dari oknum APH dan juga Merestui aktivitas para pengepul BBM solar subsidi yang beroperasi dengan bebas. 


    Sekali masuk ke SPBU di isi 60 liter per mobil , supir mobil langsir memberikan Fee ke operator sebesar 25 ribu untuk sekali pengisian, setiap satu mobil nya di isi sampai 10 kali masuk SPBU. Pantauan awak media di lapangan, terlihat  adanya antrian panjang berbagai jenis kendaraan yang mengisi BBM solar subsidi. 


    Terpantau terutama pada mobil Pajero, Innova Reborn dan kendaraan yang menggunakan Solar yang melakukan pengisian dalam durasi waktu yang tidak wajar. Dalam praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi distribusi BBM bersubsidi, namun juga berdampak pada masyarakat kecil yang seharusnya berhak menerima subsidi tersebut.


    Praktik "mafia migas" atau tindak pidana penyalahgunaan dalam usaha minyak dan gas bumi di Indonesia umumnya dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. 


    Mengatur pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) bagi penyalahguna BBM subsidi.

    Tim Tuntaspostv Mengabarkan dari Medan 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler