![]() |
Asalkan Ada Uang Ujian Praktek Diduga Pasti Dijamin Lolos Memiliki SIM |
Deli Serdang/Tuntasposttv.com
Praktik pembuatan SIM Surat Ijin Mengemudi tanpa melewati semua tahap ujian sebelum dinyatakan layak untuk mendapatkan SIM sudah sering tersebar di Media Online, ulah oknum Nakal ini diduga menjadi celah mencari untung pribadi .
Pembiaran praktek nakal yang terjadi dilingkungan Satlantas diduga ada keterlibatan dan perlindungan dari Kasatlantas hingga Dirlantas di setiap Daerah di Indonesia.
Seperti temuan tim Wartawan kali ini di Satlantas Polresta Deliserdang, Tim Wartawan Kamis 07/07/25 masih menemukan praktik nakal oknum Nakal yang sengaja dipelihara oleh pihak Satlantas Polresta Deliserdang, sebutan untuk oknum ini dikenal dengan sebutan Ordal ( Orang dalam ) sebagai calon pengurusan SIM masyarakat.
Ketika tim Wartawan mencari informasi dari beberapa calon pengurus SIM saat itu, Warga yang tidak mau menyebutkan namanya ini menyampaikan menggunakan jasa Ordal dengan alasan tidak mau repot dan disusahkan dalam pengurusan SIM nya.
Tim Wartawan juga bertanya terkait jasa Calo atau Ordal tersebut, Ia menyampaikan bahwa setiap tahap ujian mulai dari Ujian teori dan Ujian praktek pasti dijamin lolos walaupun dalam kedua tahap ujian belum dinyatakan lolos. Tapi untuk tahap ujian tersebut Ia diminta tetap menjalankan tahap ujian sebagai formalitas.
Ditanya mengenai harga yang harus disiapkan oleh warga ini, beberapa warga yang berhasil ditemui menyampaikan untuk harga SIM tersebut bervariasi tergantung jenis SIM dan Jasa Calo atau Ordal yang mengurus.
Salah satu yang diduga sebagai Calo atau Ordal ditemui mengatakan untuk mengurus SIM secara Mandiri harus mengeluarkan biaya Rp.250.000 dan harus mengikuti semua tahap ujian yang belum dijamin lulus, Ia menawarkan jasanya dengan harga Rp.730.000 dengan jaminan lulus.
Dari informasi warga yang saat itu sedang mengurus SIM nya , Ia sudah membayar untuk harga penerbitan SIM C seharga Rp.700.000 sampai dengan Rp.750.000, dan untuk pengurusan SIM A dengan harga Rp.800.000 sampai dengan Rp.850.000.
Berjalannya praktik Nakal oknum Lantas Polresta Deliserdang yang diduga bekerjasama dengan para Calo sudah tidak asing lagi bagi masyarakat dan berlangsung bertahun-tahun, kuat diduga praktik nakal ini sudah mendapat restu dari Kasatlantas Polresta Deliserdang hingga Dirlantas Polda Sumut.
Penggunaan calo dalam pengurusan SIM di Satlantas dapat dikenai sanksi pidana. Calo SIM melanggar hukum karena memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi dengan cara yang tidak sah. Pelaku, baik pemohon maupun calo, dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
Oknum anggota Satlantas yang membiarkan praktik percaloan penerbitan SIM dapat dikenai sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 , tentang Perubahan atas Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sanksi tersebut bisa berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga pembebasan jabatan, tergantung dari tingkat kesalahannya. Selain itu, oknum tersebut juga bisa diproses secara pidana jika terbukti menerima suap atau gratifikasi dari calo.
Dirlantas Polda Sumut diminta mengevaluasi dan menindak tegas Kasatlantas Polresta Deliserdang dan Oknum Satlantas yang diduga sengaja melakukan pembiaran Jasa Calo di Satlantas Polresta Deliserdang.
Dari Deliserdang Tuntasposttv.com melaporkan