![]() |
Penyidik Polres Dairi di Duga Kelalaian Mengamankan Pelaku Pemerkosaan,Ada Apa? |
Dairi/Tuntasposttv.com
Dugaan Lambannya Penanganan kasus Yang Dialami Damayanti Br.Simanjutak Seorang Ibu Rumah Tangga Di desa Sileuh -Leu Parsaoran Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi Kembali Manuai Sorotan Tajam Meski Sudah Melapor Ke Polres Dairi Sejak 2 Juli 2025 Dengan Nomor LP/B/263/Vll/2025/SPK/Polres Dairi hingga Kini Terlapor Vico Demus Ginting Masih Bebas berkeliaran Di Sekitar Desa sementara korban Mengalami Trauma Berat'
Dalam video Kesaksian Yang Diterima Redaksi (12/09/2025) Keluarga Korban Terlihat menyampaikan Langsung Keresahan Mereka Korban Tampak Masih Syok Dan suaminya Situngkir dengan nada Penuh kecewa Meminta Agar Aparat segera Menangkap Pelaku."istri Saya trauma setiap hari ketakutan Kami sudah Melaporkan resmi. Kenapa sampai sekarang belum juga ada tindakan Kapolres Dairi Bermohon Segera Bertindak ."ujar Marga Situngkir dalam Video Tersebut.
Kronologi Singkat Tanggal 2Juli 2025 Korban Sudah Resmi membuat laporan Ke Polres Dairi 12 September 2025 Saat dikonfirmasi Wartawan Keluarga Korban Menyatakan Belum ada proses signifikan Hingga Kini Terlapor diduga masih berkeliaran di Dusun lll desa Sileuh -Leu
Keterlambatan Penanganan Laporan Masyarakat Menimbulkan jd Pertanyaan Publik Apakah Prosedurnya SPK di polres Dairi sudah dijelaskan sesuai Aturan setiap laporan wajib ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Awal pemanggilan saksi dan penyelidikan terhadap terlapor 2 Mengapa Pelaku Belum diamankan jika bukti Cukup mestinya sudah ada tindakan upaya paksa Pemanggilan Penahanan atau Penatapan DPO 3 Bagaimana Perlindungan korban Damayanti masih mengalami trauma namun belum ada Kabar soal Pendampingan psikologi pengajuan Ke LSPK Lembaga Perlindungan Saksi dan korban.
Dasar hukum Yang Berlaku Pasal 351 KUHP jika Unsur Penganiayaan Terbukti Pelaku Dapat dipidana UU /No 12 Tuhan 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual Undang undang ini bisa menjadi dasar penegakan hukum UU NO 31 Tuhan 2024 tentang Perlindungan Saksi dan korban menjamin hak korban atas rasa aman pendampingan serta Pemulihan Tentang SPKT polisi wajib Menindak lanjuti setiap laporan masyarakat dan Memberi perkembangan kasus kepada pelapor.
Advokasi Seruan untuk polri' dan pemerintah kasus ini bukan sekedar perkara pribadi melainkan potret bagaimana kecepatan Aparat lambat bertindak korban bisa semakin trauma masyarakat kehilangan rasa aman dan citra polri dipertaruhkan.
Kapolres Dairi Harus Segera Bertindak Cepat Untuk menangkap Terhadap Niko Demus Ginting jika terbukti cukup pemerintah kabupaten Dairi dan Pemprov Sumut Agar turun tangan Memberikan pendampingan perkosaan terhadap korban LPSK diminta proaktif Memberi Perlindungan hukum dan psikologis kepada Damayanti. Kapolri dan Propam polri' diharapkan mengawasi langsung kinerja Penyidik Polres Dairi untuk memastikan tidak ada kelalaian atau penyimpongan prosedurnya...
Tim tuntaspostv Mengabarkan Dari Dairi


