![]() |
Melalui Kasat Narkoba Kapolrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti Narkoba |
Medan/Tuntasposttv.com
Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Medan, berhasil mengungkap peredaran puluhan kilogram sabu & puluhan ribu butir pil ekstasi di Jl. Lintas Sumatera, dusun I, Desa Orika, Kec. Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan pada Rabu (30/7/2025) tengah malam.
“Tim Spartan Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap peredaran narkotika yang tpada tanggal 30 Juli 2025, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 29.976 gram dan 20.000 butir pil ekstasi,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan saat menyampaikan rilisnya di Medan, Kamis (7/8/2025).
Baru- baru ini kita berhasil mengungkap kasus narkotika di Asahan dengan 2 tersangka yang masih kerabat yakni panam dan keponakan. Mereka sudah 2 kali mendistribusikan narkoba ke berbagai wilayah di Sumatera Utara seperti Medan, Labuhanbatu dan kota-kota lainnya. Dengan upah, Rp 4 juta perkilo sabu,"jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Wakapolrestabes AKBP, Rudi Silaen dan Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan di sela-sela pres rilis pengungkapan kasus sekaligus pemusnahan narkoba, Kamis (7/8).
Lebih jauh, barang terlarang tersebut, lanjut Kapolrestabes, berasal dari Malaysia yang dijemput oleh tersangka, DC ke tengah laut menggunakan sampan.
Setelah barang itu dijemput lalu mereka distribusikan ke kota tujuan via jalur darat dengan menggunakan mobil rental yang dikemudikan sang keponakan, MEP. Tersangka, MEP juga mengaku pernah mendapat upah Rp70 juta saat berhasil mengantar barang terlarang tersebut ke kota tujuan.
Karena perbuatannya, paman dan keponakan ini dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Udang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Dalam kesempatan yang sama Sat Res Narkoba Polrestabes Medan juga memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus pada, 21 Juni 2025 dengan barang bukti sabu seberat 19 Kg dan ekstasi 58.750 butir dengan tersangka yang diamankan 3 orang yakni, MAS, MJN dan ARL.
Dua diantaranya warga Medan dan seorang lainnya warga Langsa."Mudah-mudahan kita tetap bisa melakukan penegakan hukum melalui penindakan sampai ke sel-sel kecil dengan melakukan penindakan gerebek sarang narkoba,"jelas Kapolrestabes...
Edison Harianja