• Jelajahi

    Copyright © Tuntaspost.TV
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Foto Keluarga Besar Hutabarat

    Foto Keluarga Besar Hutabarat

    Iklan

    Iklan

    Bersama Tim Gabungan Polrestabes Medan Melalui Kanit Reskrim Polsek Helvetia AKP Harles Gultom Dan Panit IPDA Firman Hot Parulian Simbolon Polrestabes Medan Amankan Dua Orang Pelaku Pembunuhan

    Redaksi E, Harianja
    Selasa, 01 Juli 2025, Juli 01, 2025 WIB Last Updated 2025-07-01T17:08:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Bersama Tim Gabungan Polrestabes Medan Melalui Kanit  Reskrim Polsek Helvetia AKP Harles Gultom Dan Panit IPDA Firman Hot Parulian Simbolon Polrestabes Medan Amankan Dua Orang Pelaku Pembunuhan


    Medan/Tuntasposttv.com 

    Bersama kanit Reskrim Polsek Helvetia , AKP Harles Gultom dan Unit Gabungan Timsus Jatanras Pidum Polrestabes Medan berhasil mengungkap dan menangkap Karsanik bersama anaknya Agung Pradana selaku pelaku pencurian Mobil Toyota Rush yang menewaskan korbannya MFP warga Sunggal seorang Driver Online. 


    Tim gabungan Unit Timsus Jatanras Pidum Polrestabes Medan diantaranya, Kasatreskrim Polrestabes Medan,Kanit Pidum Polrestabes Medan, Panit Jatanras Polrestabes Medan, Kanit Res Polsek Helvetia Akp Harles Gultom

    , Panit Res Polsek Helvetia Ipda firman hot parulian simbolon, Pers Jatanras Polrestabess Medan berhasil menangkap pelaku di Jl. Kota Cane, Kacaribu, Kec. Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. 


    Penangkapan ini berawal dari laporan pihak korban ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1143 / IV / u  / SPKT / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA dengan pelapor Linda Margareta br Manalu. 


    Menerima laporan korban, Tim Reskrim Helvetia bersama tim Jatanras Polrestabes Medan pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 13.20 Wib , bergerak yang dipimipin Kanit Pidum Iptu Muhammad Hafizullah SH,dan Panit Jatanras Ipda Evran Tomo Simanjuntak S.Tr.k, mendapat informasi tentang keberadaan diduga pelaku.


    Dari Informasi keberadaan pelaku, tim Reskrim Polsek Helvetia gabungan berhasil mengamankan kedua pelaku sekitar pukul 00.30 WIB di Jl. Kota Cane, Kacaribu, Kec. Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara , lalu tim langsung mengamankan kedua tersangka An , Karsanik dan Agung Pradana


    Kedua tersangka saat diamankan harus dilakukan tindakan tegas terukur, dimana saat diamankan kedua tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas, karena melawan saat hendak diamankan, kedua pelaku mendapatkan luka tembak di kaki. 


    Dari keterangan kedua Pelaku, peristiwa kejadian pembunuhan MJP ( Driver Online) ini berawal pada hari Senin 07 April 2025 pada pukul 00.30 wib di jl pinang baris gg wakaf II 17 kec.medan sunggal kota medan, Agung Pradana bersama Ayahnya memesan Aplikasi Indriver dengan menggunakan akun Ayahnya Kasranik. 


    Tiba di lokasi penjemputan di jl pinang baris gg.wakaf II tersangka an Agung pradana dan Kasranik naik ke mobil korban dengan posisi Pelaku Kasranik duduk disebelah supir dan anak pelaku Agung duduk dibelakang supir . kemudian pada saat di perjalanan menuju Jl. besar tj.selamat no.72 tersangka meminta korban untuk berhenti di jl.Tb simatupang tepatnya di depan jalan sakura 3 .


    Kemudian tersangka berpura-pura menelpon temannya dan ketika korban lengah tersangka Agung langsung menutup muka korban menggunakan sarung, korban sempat melakukan perlawanan, saat korban melakukan perlawanan Kasranik memukul kepala korban secara berulang ulang menggunakan palu. 


    Mengetahui korban sudah tidak sadarkan diri, salah satu pelaku memindahkan korban ke bangku penumpang belakang. Untuk memastikan korbannya meninggal, Kasranik mencekik leher korban dan pelaku memasukkan korban kedalam karung dengan diisi baru sebagai pemberat, lalu di buang korban dirawa / Paluh Dusun VIII Klantan Luar Desa Pasar Rawa Kec. Gebang Kab. Langkat. 


    Dari tangan pelaku Polisi mengamankan Barang Bukti , 1(satu) unit mobil toyota rush hitam, 1(satu) buah alas karpet mobil, 1(satu) buah baju kemeja , 1(satu) buah pisau beserta sarung, 1(satu) pasang Plat Mobil (BK 1273 QF) 2(dua) buah batu, 2(dua) unit handphone iphone 12 dan redmi warna biru, 1(buah) tas samping berwarna hitam, 1(satu) buah sarung ,1(satu) buah jam tangan, 2(dua) buah kartu atm Mandiri dan BRI 1(satu) pasang sandal, 1(satu) buah dompet hitam, 2(dua) buah kartu tanda penduduk,1(satu) buah palu, ⁠Uang Rp400.000,- (Empat ratus ribu rupiah)


    Atas perbuatan pelaku, kedua tersangka dibawa ke Polrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam dengan hukuman sesuai dengan pasal 365 ayat 3 KUHPidana...


    Tim Tuntasposttv.com Mengabarkan dari Medan 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler