• Jelajahi

    Copyright © Tuntaspost.TV
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Foto Keluarga Besar Hutabarat

    Foto Keluarga Besar Hutabarat

    Iklan

    Iklan

    Melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Fandi Setiawan Amankan Satu Org Pelaku Kasus Pencurian

    Redaksi E, Harianja
    Kamis, 05 Juni 2025, Juni 05, 2025 WIB Last Updated 2025-06-05T09:38:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Melalui  Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Fandi Setiawan Amankan Satu Org Pelaku Kasus Pencurian



    MEDAN Kota/Tuntasposttv.com


    Polsek Medan Kota menangkap Agus Salim (29), warga Jalan Stadion Teladan, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota terkait pencurian sepeda motor (Ranmor) Agus Salim mencuri sepeda motor jenis Yamaha N-Max milik Mutiara Wulandari (22) warga Jalan Brigjend Katamso, Gang Alfajar, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.


    Kaki sebelah kiri pria pengangguran tersebut terpaksa ditembak lantaran melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Ketika dihadirkan dalam konferensi pers, pelaku berjalan dengan terpincang-pincang. Wakil Kepala Kepolisian Sektor (Waka Polsek) Medan Kota AKP Ridwan mengatakan, tersangka merupakan mantan narapidana yang sudah keluar masuk bui sebanyak 4 kali.


    Beberapa kasus diantaranya tahun 2016 ditangkap kasus pencurian lalu dihukum 1 tahun, tahun 2018 kasus serupa ditahan 2 tahun. Kemudian di tahun 2020 kembali ditangkap karena pencurian sepeda motor dan dihukum 2 tahun.


    Lalu yang terakhir tahun 2022, ditangkap kasus pencurian spion mobil dan divonis 3 tahun."Dimana pelaku dengan inisial AS, dari hasil penyelidikan dan penyidikan kita pelaku telah melakukan pencurian dan pemberatan,"kata Waka Polsek Medan AKP Ridwan, Kamis (5/6/2025).


    Didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Fandi Setiawan, AKP Ridwan menjelaskan, pelaku ditangkap pada Rabu 4 Juni 2026 kemarin usai melakukan penyelidikan. Ketika beraksi, tersangka bersama rekannya bernama Megi Goslo, yang sudah ditangkap terlebih dahulu kasus narkoba di Polresta Deli Serdang.


    Mereka mengambil motor korban yang diparkirkan di teras rumah dengan cara mendorongnya keluar. Setelah berhasil, motor dijual kepada seseorang bernama Sadan seharga Rp 12 juta. Kemudian uangnya mereka pakai untuk membeli berbagai kebutuhan dan keperluan sehari-hari.


    "Dijual seharga Rp 12 juta lalu uang hasil penjualannya telah habis digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari."Selain terjerat kasus pencurian sepeda motor, pelaku juga terjerat pencurian handphone milik warga lainnya. Kini Agus Salim mendekam dibalik jeruji besi Polsek Medan Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya...


    Nortianna Manalu 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler