• Jelajahi

    Copyright © Tuntaspost.TV
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Foto Keluarga Besar Hutabarat

    Foto Keluarga Besar Hutabarat

    Iklan

    Iklan

    KCU Bank BCA Medan Diduga Membuat Laporan Palsu Supaya Apa?

    Redaksi E, Harianja
    Rabu, 18 Juni 2025, Juni 18, 2025 WIB Last Updated 2025-06-18T15:04:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    KCU Bank BCA Medan Diduga Membuat Laporan Palsu Supaya Apa?


    Medan/Tuntasposttv.com 

    KCU Bank BCA Jl. Dipenogoro nomor 15 Medan diduga bekerja sama dengan oknum yang tidak bertanggung jawab, 318 juta uang Nasabah dengan rekening saat ini dalam keadaan terblokir atas permintaan nasabah dinyatakan tidak bisa dibuka pemblokiran dengan dugaan adanya TPPU ( Tindak Pidana Pencucian Uang ).


    Dimas Pradipta warga Gaperta Medan adalah Nasabah yang mengaku dirugikan oleh pihak KCU BCA Medan jl. Dipenogoro nomor 15, Ia mengatakan bahwa Rekeningnya tersebut tidak bisa dibuka pemblokiran dengan alasan adanya dugaan tindak pidana Penipuan, Dimas Pradipta dengan tegas menyampaikan , sejumlah uang yang ada di saldo rekeningnya saat ini adalah murni hasil kerja kerasnya.


    Kepada Wartawan Dimas Pradipta menyampaikan, pemblokiran Rekeningnya bermula ketika Ia mengalami kehilangan tas yang berisikan Handphone, sejumlah uang tunai dan dokumen lainya, mengetahui tas miliknya hilang dengan semua isinya, Ia langsung menghubungi pihak BCA untuk pengajuan pemblokiran Rekening atas namanya sebelum diurus kembali.


    Selanjutnya Dimas Pradipta langsung mendatangi Polsek Medan Baru untuk membuat laporan kehilangan tas miliknya pada tanggal 14/05/25, untuk mempermudah pengurusan pembukaan pemblokiran Rekening miliknya yang sudah diajukan pemblokiran ke pihak BCA melalu Hallo BCA.


    Setelah melengkapi syarat dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, Dimas Pradipta mendatangi KCU Bank BCA Jl. Diponegoro nomor 15 Medan untuk membuka kembali pemblokiran Rekening nya, hal yang tidak diduga didapatkan oleh Dimas Pradipta dari KCU Bank BCA Medan , dimana pihak Bank BCA menyampaikan bahwa pemblokiran Rekeningnya tidak bisa dibuka karena ada laporan Kepolisian yang masuk dengan dugaan tindak pidana penipuan.


    Pihak KCU Bank BCA Medan menyampaikan bahwa Dimas Pradipta dilaporkan seseorang dengan dugaan adanya Tindak pidana penipuan, Dimas Pradipta diketahui dilaporkan oleh Erawan Wijaya Sumatera Selatan dengan bukti lapor yang dikeluarkan oleh Polres Lahat Sumatera Selatan.


    Pengakuan Dimas Pradipta kepada Wartawan terkait hubungannya dengan pelapor, Ia dengan tegas mengatakan tidak pernah mengenal pelapor dan mengetahui nama pelapor, yang menjadi sorotan Wartawan, bukti laporan kepolisian yang diterima oleh pihak KCU Bank BCA tidak disertakan nomor bukti lapor.


    Merasa dirugikan Dimas Pradipta membawa Kuasa Hukumnya dari Law Office Octo G.M Simangunsong SH & Associates bersama Henry RH Pakpahan. SH untuk mendampingi kasus yang dihadapi olehnya yang mengakibatkan Ia mengalami kerugian Rp.318.000.000,- dengan tuduhan dugaan TPPU ( Tindak Pidana Pencucian Uang )


    Kepada Wartawan Kuasa Hukum Law Office Octo G.M Simangunsong & Associates melalui Henry RH Pakpahan menyampaikan, kasus yang dialami oleh Dimas Pradipta adalah kasus yang dipaksakan yang bisa mencoreng nama besar Bank BCA di Indonesia, apalagi pihak Bank BCA melalu ibu Endang menggiring Opini seakan-akan ini TPPU.


    Henry RH Pakpahan juga dengan tegas menyampaikan dugaan yang dituduhkan terhadap Dimas Pradipta adalah dugaan tidak berdasar, dimana Pihak KCU Bank BCA Medan menolak permohonan pembukaan pemblokiran Rekening Nasabah atas permintaan sendiri dengan alasan Nasabah sedang dilaporkan kepihak kepolisian tanpa adanya proses penyelidikan.


    Ia juga menyayangkan Sikap pihak KCU Bank BCA Medan, dimana ketika melihat bukti lapor dari si pelapor Erawan Wijaya tersebut tidak mencantumkan nomor bukti lapor dari Kepolisian, beberapa pertemuan yang sudah dilakukan oleh pihak Dimas Pradipta bersama tim kuasa hukum nya , pihak KCU Bank BCA belum pernah menghadirkan Pelapor ataupun Identitas Pelapor.


    Kepada Wartawan Kuasa Hukum Dimas Pradipta menyampaikan bahwa laporan kepolisian yang ada di KCU Bank BCA Medan kuat diduga adalah laporan Palsu, Henry juga menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak KCU Bank BCA Medan, dimana pihak KCU BCA Medan tidak meneliti terlebih dahulu kasus atau laporan yang diterima.


    Apabila Pihak KCU Bank BCA Medan tidak membuka kembali pemblokiran Rekening Nasabah atas nama Dimas Pradipta, kuasa Hukumnya Law Office Octo G.M Simangunsong & Associates bersama Henry RH Pakpahan menyatakan dengan tegas akan membawa kasus tersebut kejalur Hukum, Ia berencana akan melaporkan KCU Bank BCA Medan ke Polda Sumut dan akan menyurati OJK Regional 5 Sumatera Utara dan menteri Keuangan RI serta Bank Indonesia...


    Edison Harianja 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler