![]() |
| Luar Biasa Penyulapan Merek Tanaki dan Kazuto Dugaan Sparepart Sepeda Motor Ilegal Tanpa Ijin Masih beroperasi |
Medan/Tuntasposttv.com
Peredaran suku cadang (sparepart) sepeda motor ilegal asal China di Indonesia umumnya melibatkan barang-barang yang masuk tanpa izin dokumen impor resmi, tidak memiliki label SNI (Standar Nasional Indonesia), atau merupakan barang palsu yang meniru merek terkenal.
Tindakan ini melanggar UU Kepabeanan, yang berakibat pada penyitaan barang, sanksi administratif denda 100% dari kekurangan bea masuk, hingga pidana penjara 1–10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Pihak kepolisian sering kali membongkar jaringan penyelundupan ini yang menyasar toko-toko retail di berbagai daerah. Salah satu dugaan toko sparepart TANAKI di jalan Barus tidak jauh dari Toko MPL Sport.
Produk bapak yang diduga ilegal tersebut datang tanpa merek dan di sulap menjadi Merk TANAKI dan KAZUTO. Sparepart Sepeda Motor yang sebelumnya tanpa nama di import dari China lalu disulap menjadi merk TANAKI ini diduga barang yang berkualitas rendah dan diduga barang barang import ilegal tanpa ijin Pabean. ( 2/3/2026)
Adanya dugaan Barang-barang yang masuk tanpa izin dokumen impor resmi, tidak memiliki label SNI (Standar Nasional Indonesia), atau merupakan barang palsu yang meniru merek terkenal sehingga diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Barang sparepart sepeda motor tersebut juga tidak menggunakan label berbahasa Indonesia dan tidak menyertakan kartu garansi atau manual penggunaan. Didiga juga tidak memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB) dan izin keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L).
Salah satu warga yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan bahwa tempat tersebut sudah lama beraktivitas. Sudah lama beraktivitas itu bang, kalau itu barang ilegal gak nya ya gak tahu juga bang tapi kuliat tak pernah buka lebar tempat itu bang, " ungkap warga tersebut. Senin (2/3/2026)
Sanksi dan Konsekuensi (Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2006) Penyelundupan (Pasal 102): Mengangkut barang impor tanpa dokumen, membongkar di luar kawasan pabean, atau menyembunyikan barang ilegal, diancam penjara 1–10 tahun dan denda Rp50 juta–Rp5 miliar.
Penyalahgunaan Dokumen (Pasal103): Memberikan dokumen palsu dalam pemberitahuan pabean diancam pidana hingga 8 tahun. Barang Dilarang/Dibatasi (Lartas): Barang yang tidak memenuhi izin khusus akan disita, dibatalkan ekspornya, diekspor kembali, atau dimusnahkan.
Tim Tuntaspostv Mengabarkan dari Medan


