![]() |
Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH melantik 938 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 153 Desa |
Humbahas/Tuntasposttv.com
Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH melantik 938 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 153 Desa yang ada di Kabupaten Humbang Hasundutan, Senin 2 Juni 2025.
Pelantikan ini dihadiri Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Junita Rebekka Marbun, SH, MAP, Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora, Ketua dan anggota Komisi I DPRD Humbahas, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Humbahas Redy Paska Sinulingga, Sekda Chiristison R. Marbun, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Humbang Hasundutan.
Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH dalam sambutannya menyampaikan Selamat dan Sukses atas Pelantikan BPD dari 153 Desa.
Perpanjangan masa jabatan merupakan amanah yang dipercayakan pemerintah dan masyarakat terlebih dalam mewujudkan pembangunan di desa untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan.
Dengan bertambahnya masa jabatan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun untuk satu periode masa jabatan, diharapkan BPD semakin termotivasi untuk berperan serta dalam mewujudkan pembangunan di desa masing-masing.
Selain itu, BPD diharapkan melaksanakan tugas dengan penuh ketulusan, tanggung jawab, berpegang teguh pada peraturan yang berlaku, dapat membangun komunikasi aktif dan harmonis bersama kepala desa, serta bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat.
Sebagaimana fungsi BPD yaitu fungsi legislasi, budgetting (penganggaran) dan controlling (pengawasan), jika fungsi ini berjalan dengan baik, maka penggunaan APBDes akan terlaksana dengan baik . Namun demikian Kepala Desa juga diharapkan untuk tidak anti kritik, saran dan masukan dari BPD, sehingga roda pemerintahan di desa berjalan dengan baik dan semakin baik ke depannya.
Diakhir sambutannya Bupati Humbahas mengajak masyarakat yang hadir pada acara pelantikan ini, seluruh BPD, Kepala Desa, Camat, Kepala OPD termasuk DPRD untuk bergandengan tangan dalam mewujudkan Humbang Hasundutan yang Adil, Makmur, Lestari dan Berkeadaban.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada BPD yang dilantik, diharapkan bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
Sesuai dengan kesepahaman kami dengan Bupati dan Wakil Bupati Humbahas, bahwa lima tahun kedepan kita masyarakat Humbang Hasundutan harus bekerja sama untuk kemajuan Humbang Hasundutan.
Komisi I DPRD Humbang Hasundutan adalah yang membidangi Desa, termasuk Pemerintahan Desa dan perangkatnya. Oleh karena itu, kami siap sedia dalam berkoordinasi dengan Kepala Desa dan perangkatnya dalam pembangunan desa.
Sementara itu, dalam laporannya Kadis PMDP2A, Maradu Napitupulu dalam laporannya menyampaikan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa yang dikukuhkan adalah sebanyak 938 (Sembilan ratus tiga puluh delapan) orang dari 153 (seratus lima puluh tiga) Desa se-Kabupaten Humbang Hasundutan...
(Erikson)