Desa Purwodadi Deli Serdang/Tuntasposttv.com
Tim Wartawan Kembali Mendapatkan temuan lagi Pabrik kertas Membuat Limbah Kembali sudah mencoba konfirmasi ke Bupati Deliserdang, dr . Asriludin Tambunan terkait temuan tersebut, Bupati Deliserdang menyampaikan bahwa Pabrik yang diduga membuang limbah tersebut sudah dalam penanganan dinas lingkungan hidup Deliserdang, dari hasil Konfirmasi bupati Deliserdang baru diketahui bahwa Pabrik tersebut adalah Pabrik kertas darngan nama PT. Lampion.
Dugaan keterlibatan Aparat Penegak Hukum, Dinas Lingkungan Hidup dan dinas terkait tentang kebebasan Pabrik pabrik yang diduga sengaja membuang limbah ke saluran air Masyarakat semakin kuat, dimana sampai saat ini , masih ada didapati Pabrik diduga sengaja membuang limbahnya langsung ke saluran air Warga.
Berita tentang dugaan limbah B3 yang sengaja dibuang oleh Pabrik pabrik yang ada di Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Deliserdang yang sudah berulang kali, tidak membuat pemilik atau pengelola Pabrik berpikir ulang untuk membuang Limbah B3 nya langsung ke saluran air Masyarakat.
Dugaan adanya keterlibatan atau dugaan pembiaran Aparat Penegak Hukum, Dinas lingkungan Hidup dan Dinas terkait ini terbukti dimana sampai saat ini belum ada penindakan berarti ke pihak pemilik atau pengelola Pabrik yang ada di Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Deliserdang.
Tim Wartawan juga menyoroti masih banyak ditemukan Pabrik pabrik yang ada di Deliserdang tidak menyertakan plang , sebagai Informasi jenis usaha perusahaan / Pabrik yang berdiri, kuat diduga Pabrik pabrik yang ada di Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Deliserdang belum mengantongi ijin resmi dari.. Sabtu ( 7/6/2025)
Bebasnya perusahaan / Pabrik yang berdiri diduga kuat tidak memiliki ijin resmi dari beberapa pihak seperti Dinas Perijinan khususnya dari Dinas Lingkungan Hidup, pabrik ini diduga tidak memiliki ijin Amdal , dimana masih ada ditemui Pabrik membuang limbah langsung ke saluran air Masyarakat.
Dengan tidak adanya plang Informasi perusahaan atau Pabrik di Desa Purwodadi, Tim Wartawan dilokasi mengalami kesulitan dan tidak dapat mengetahui nama Pabrik atau PT yang diduga sengaja membuang limbah tersebut.
Perlu diketahui, sanksi Amdal bagi Perusahaan atau Pabrik yang melanggar ketentuan dapat berupa sanksi Administratif seperti teguran tertulis, pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin. Selain itu juga bisa dikenakan pidana penjara atau denda.
Sanksi pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dapat berupa pidana penjara, denda, teguran, peringatan, penyegelan, dan pencabutan izin. Sanksi pidana
Pelaku pembuangan limbah B3 dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. Pelaku yang mengelola limbah B3 tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Sanksi administratif Teguran lisan dari perwakilan pemerintah kepada pelanggar. Peringatan tertulis resmi kepada pelanggar.Penyegelan titik-titik pembuangan limbah. Pencabutan izin bagi pelanggar yang tidak mengindahkan sanksi penyegelan. Pemidanaan bagi pelanggar yang terus melakukan aktivitas produksi setelah izin dicabut...
Edison Harianja