![]() |
Tim Wartawan konfirmasi Penyalahgunaan Dana Bos Terhadap 2 Sekolah SD 060903 & SD 067093 Kepala Sekolah Malah Mengelak
Medan /Tuntasposttv.com
Kali ini 2 Sekolah SD Negeri yang ada di Kota Medan menjadi sorotan Publik khususnya para Awak Media, 2 Sekolah SD yang ada dalam 1 lingkungan Gedung sekolah ini perlu ada pengawasan dan pemeriksaan serius dari Dinas Pendidikan terkait penggunaan dan pengalokasian Dana Bos yang sudah diterima masing-masing Sekolah.
SD Negeri 060903 dengan Kepala Sekolah Suharningsih dan SD Negeri 067093 dengan Kepala Sekolah nya Neni Triana, 2 sekolah ini berada di lingkungan 1 Gedung sekolah yang ada di Jl. Pantai Timur Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan.
Dunia pendidikan saat ini sudah sering menjadi sorotan publik, pengelolaan dan penyalahgunaan Dana Bos di dunia pendidikan sering menjadi masalah serius bagi oknum yang terlibat dilingkungan pendidikan.
Ketika Tim wartawan melakukan konfirmasi terhadap 2 sekolah tersebut, tim Wartawan belum bisa mendapatkan keterangan tentang penggunaan dan pengalokasian Dana Bos yang ada di kedua SD tersebut, bahkan salah satu kepala sekolah Neni Triana terkesan tidak Meu bertemu dengan Wartawan. ( 26/5/2025)
Dua SD Negeri tersebut di Kota Medan ini kuat diduga ada penyalahgunaan Dana Bos untuk kepentingan Pribadi, dimana saat tim Wartawan melihat lingkungan sekolah dan kedua Kepala sekolah terkesan enggan untuk di konfirmasi terkait penggunaan dan pengalokasian Dana Bos yang sudah disalurkan oleh Dinas Pendidikan.
Perlu diketahui penggunaan dan pengalokasian Dana Bos di UPT SD NEGERI 067093 dengan Kepala Sekolah Neni Triana per tahun 2024 yang berhasil tim Wartawan dapatkan dari berbagai sumber.
Untuk penerimaan Dana Bos tahap 1.
Rp 122.820.000
Tanggal Pencairan 15 Februari 2024
Rincian Penggunaan
pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 66.476.600
pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 5.335.160
pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 11.022.162
pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Rp 500.000
langganan daya dan jasa
Rp 2.007.578
pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 5.078.500
pembayaran honor
Rp 32.400.000
Total Dana
Rp 122.820.000
Untuk penerimaan tahap dua
Rp 122.820.000
Tanggal Pencairan 12 Agustus 2024
pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 57.884.500
pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 740.000
pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 12.175.268
pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Rp 500.000
langganan daya dan jasa
Rp 1.620.232
pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 17.500.000
pembayaran honor
Rp 32.400.000
Total Dana
Rp 122.820.000
Penggunaan Dana Bos per tahun 2024 di SD
UPT SD NEGERI 060903 Kota Medan, dengan Kepala Sekolah Suharningsih sebagai berikut.
Untuk tahap 1.
Rp 123.740.000
Tanggal Pencairan 18 Januari 2024
pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 23.834.000
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 37.080.800
pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 9.390.600
pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 12.919.208
pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Rp 1.190.000
langganan daya dan jasa
Rp 3.045.842
pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 1.650.000
pembayaran honor
Rp 33.900.000
Total Dana
Rp 123.010.450
Penggunaan Dana Bos tahap 2
Rp 123.740.000
Tanggal Pencairan 12 Agustus 2024
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 1.153.000
pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 23.883.000
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 18.920.000
pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 9.390.600
pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 19.000.854
pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Rp 1.845.000
langganan daya dan jasa
Rp 2.940.996
pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 17.336.100
pembayaran honor
Rp 30.000.000
Total Dana
Rp 124.469.550
Perlu perhatian khusus dan serius Dinas Pendidikan Kota Medan, Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Walikota Medan untuk meninjau langsung dugaan penggunaan dan pengalokasian Dana Bos yang ada di kedua Sekolah SD tersebut.
Pimpinan Redaksi Boaboa.id Marolop Sihotang menyampaikan, apabila pihak Dinas Pendidikan belum ada tanggapan, Ia Berencana akan menyurati Diana Pendidikan Kota Medan untuk melakukan Konfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bos di SD Negeri 067093 dan SD Negeri 060904 Medan Helvetia...
Edison Harianja