![]() |
Bupati Buka Konsultasi Publik II Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RPJMD Kab. Humbahas Tahun 2025-2029 |
Humbahas/Tuntasposttv.com
Bupati Humbahas yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Martogi Purba membuka acara Konsultasi Publik II Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2025-2029 di Ruang Rapat Sekretariat, Kantor Bupati Humbahas, Rabu 28 Mei 2025.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Martogi Purba menyampaikan kegiatan Konsultasi Publik II ini bertujuan untuk menyepakati Hasil Kajian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) dan menyepakati skenario pencapaian target TPB. Lebih lanjut, Konsultasi Publik II ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam perencanaan pembangunan daerah dan kebijakan pemerintah.
Hasil KLHS RPJMD Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2025-2029 harus dijadikan dasar bagi kebijakan, rencana dan/atau program pembangunan di Kabupaten Humbang Hasundutan. Harapannya konsultasi publik ini dapat memberikan gambaran jelas tentang isu-isu strategis pembangunan di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Dengan adanya Konsultasi Publik II ini diharapkan dapat menghimpun berbagai masukan serta saran dari para pemangku kepentingan dalam pemenuhan data. Perangkingan isu serta masukan terkait penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2025-2029.
Kami optimis, dengan adanya masukan dan saran dari berbagai pihak nantinya penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2025-2029 akan lebih tepat sasaran, lebih bermakna dan bermanfaat dalam proses perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Plt. Kadis Lingkungan Hidup Jaulim Simanullang dalam laporannya menyampaikan Pemerintah Daerah menyusun KLHS RPJMD dalam rangka mewujudkan RPJMD sesuai dengan prinsip berkelanjutan yang berkaitan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan berdasarkan Peraturan Presiden No 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Narasumber yang dihadirkan pada konsultasi publik II adalah Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Laksana Umanda Sitanggang, ST., MT dan Tenaga Ahli Lingkungan Sondang J.E. Simamora, S.Si., M.Si dan Tenaga Ahli Planologi, Suhenpi Laia.
Turut Hadir pada konsultasi publik ini Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan Perwakilan Kepolisian dari Polres Humbahas, Kabag Ren AKP A. Parhusip...
(Erikson)