• Jelajahi

    Copyright © Tuntaspost.TV
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Foto Keluarga Besar Hutabarat

    Foto Keluarga Besar Hutabarat

    Iklan

    Iklan

    100 HARI MASA KERJA KAPOLRES TOBA DI UJI, MASYARAKAT MEMINTA BERANTAS MAFIA TANAH.

    Redaksi E, Harianja
    Minggu, 18 Mei 2025, Mei 18, 2025 WIB Last Updated 2025-05-19T03:21:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    100 HARI MASA KERJA KAPOLRES TOBA DI UJI, MASYARAKAT MEMINTA BERANTAS MAFIA TANAH.


    TOBA /Tuntasposttv.com



    Bangun Simangunsong Istri Almarhum Dompak Marpaung selaku pemilik tanah yang telah bersertifikat BPN RI sejak 2013, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan Oknum Kepala Desa SPN yang berkolaborasi dengan Tersangka Murniaty Sianturi yang telah menjual Tanah Miliknya yang sudah bersertifikat kepada Yayasan DEL, legalisasi jual beli tanah yang dilakukan oleh oknum kepala desa SPN berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan atas nama Tersangka Murniaty Sianturi, namun Kepala desa Narumonda V Januar marpaung yang mengetahui bahwa Objek tanah tersebut telah bersertifikat segera membatalkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Tersangka Murniaty Sianturi.


    Kasus ini berawal dari adanya ganti rugi atas objek tanah seluas kurang lebih 30000 meter persegi kepada pihak Yayasan Del melalui Oknum Kepala Desa SPN , dimana tanah Almarhum Dompak Marpaung seluas 2162 meter Persegi yang sudah bersertifikat dijual oleh tersangka Murniaty sianturi Kepada Yayasan Del Melalui Oknum Kepala Desa SPN.

    “Praktik ini sangat terang terlihat ada permainan mafia tanah" dan ini jelas bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Kami sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum yang seharusnya melindungi tanah rakyat,” tegas istri Almarhum Dompak Marpaung.

    Terkait kasus ini, Almarhum Dompak Marpaung semasa hidunya pada 05 April 2024 telah melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Tersangka atas nama Tersangka Murniaty Sianturi ke Polres Toba. Tanah yang menjadi objek perkara tersebut berukuran 2165 meter persegi. Almarhum Dompak Marpaung semasa hidupnya berharap agar penyidik Polres Toba segera menuntaskan kasus ini tanpa ada kelambatan yang lebih lanjut, namun sampai 13 maret 2025 Almarhum Dompak Marpaung meninggal dunia Perkara ini masih dalam proses lidik, dan selanjutnya pada 06 Mei 2025, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan no. B/152.b/V/2025/Reskrim Telah dilakukan Penetapan Tersangka hanya kepada Murniaty Sianturi.


    Penasehat Hukum Almarhum Dompak Marpaung yaitu SANRIKO MARPAUNG, S.H dan MARULI TUA SARAGI S.H berpendapat bahwa oknum Kepala Desa SPN Seharusnya juga dijadikan sebagai Tersangka dalam perkara ini, karena ternyata Oknum tersebut juga mendapatkan bagian dari menjual Tanah Almarhum Dompak Marpaung kepada Yayasan DEL 

                                                                                      Penasehat Hukum Almarhum Dompak Marpaung meminta agar Kapolres Toba bisa mengungkap Pelaku lain dan menetapkan Tersangka kepada oknum yang terlibat secara langsung menikmati Penjualan Tanah Almarhum Dompak Marpaung agar kegiatan Mafia Tanah di Toba ini tidak merajalela, selanjutnya Penasehat Hukum korban menyampaikan apabila Perkara ini juga tidak terang dan pelaku yang lain tidak ditangkap, maka PH Korban akan melakukan Aksi Demonstrasi di MAPOLDA SUMUT untuk menyampaikan Perkara ini secara langsung kepada Bapak Kapolda Sumut agar Praktik Mafia Tanah yang sudah merajelala di Kabupaten Toba mendapat perhatian dari Bapak Kapolda karena sudah sangat meresahkan masyarakat.  Untuk menggali informasi lebih dalam, kru masih melakukan investigasi kepada pihak terkait untuk mendapatkan pemberitaan yang berimbang...



    Tim redaksi tuntasposttv.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler