![]() |
Bungkam Saat Di Konfirmasi Wartawan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, Terkait Perjudian Tembak ikan ikan Baru Berapa Minggu Bertugas?! |
Medan/Tuntasposttv.com
Maraknya mesin judi tembak ikan ikan Di Wilayah Hukum Polsek Medan Labuhan diduga milik warga keturunan tionghoa dianggap menantang emak – emak sekitar wilayah Jln veteran psr 5 jln persatuan Raya GG persatuan 1 kecamatan labuhan Deli kabupaten Deli Serdang. Pasalnya, perjudian didaerah ini bukannya semakin berkurang dan malah semakin menggila dan seakan – akan tidak peduli dengan sangsi hukum yang berlaku. Ironisnya, sang bandar terkesan memandang sebelah mata para aparat penegak hukum.
Prioritas pemberantasan untuk pemilik dan pelaku Judi dari Aparat Penegak Hukum khususnya dari Aparat Kepolisian hanya sebuah kalimat kiasan untuk konsumsi Masyarakat Indonesia. Terbukti saat ini masih banyak tempat dan lokasi Judi bebas beroperasi tanpa ada penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum , seperti Judi ketangkasan Meja Ikan Ikan, Roulete dan jenis Judi lainya .
Kali ini Tim Wartawan masih menemukan lokasi Judi Tembak Ikan yang berlokasi di kawasan pemukiman Kota yang ada di Jalan Veteran tepat di pinggir jalan Desa Helvetia Kecamatan Medan Deli tepatnya berada dibelakang Lapangan Bola Jl. Persatuan Raya GG Persatuan l Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang. Sebagai sosial kontrol Tim Wartawan Pantau dilokasi. Ucapan Warga terkait meja judi ikan ikan" gak pernah di grebek Kepolisian bang itu kalau pun datang polisi aman aman aja nya kami lihat" ucap warga Mak Mak. diduga pemilik atau pengelola lokasi Judi kebal hukum menganggap polisi tidak brani grebek meja judi yang sedang beroperasi Selasa/ ( 1/4/2025)
Kemudian Dua Wartawan Bertanya Kepada Warga. Dua Emak Emak menyampaikan Gak Pernah Meja judi tembak ikan ikan itu Digerebek dari wilayah hukum polres Belawan bang. Mendengar emak emak menjelaskan perkaranya wartawan langsung konfirmasi dari WhatsApp Kepada Kapolres Labuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan, SIK., MH. Namun Tidak ada respon atau jawaban tapi suda terbaca.
Saat tim Wartawan bertanya Kepada Emak Emak di lokasi Judi siapa Sebenarnya pemilik meja judi itu. " kami gk tau siapa pemiliknya bang" jelasnya kepada wartawan."Kami warga disini(jl persatuan)meminta biar judi tembak ikan ikan itu di tutup aja bang kami sangat resah soalnya bang" ucapan Warga yang tidak mau disebut namanya di sekitar Jln veteran psr 5 jln persatuan Raya GG persatuan 1.
Mendengar hal tersebut Tim Wartawan memutuskan meninggalkan lokasi Judi Tempat ikan ikan itu Langsung melakukan Konfirmasi dengan pihak Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan,
Selanjutnya Wartawan melakukan konfirmasi ke Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan IPTU M. SIRAIT, SH. MH.malah Melakukan pemblokiran WhatsApp wartawan, setelah itu pesan hanya terlihat Ceklist satu.
Ada apa dengan wilayah hukum polres pelabuhan Belawan? Warga berharap dan Meminta Kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol, Whisnu Hermawan F Harus Mengambil tindakan Pengamanan di wilayah hukum Polres Labuhan Belawan Dan Kanit Polsek labuhan Terkait Maraknya Perjudian.
Sanksi hukum bagi pemilik judi menurut KUHP: Pasal 303 KUHP mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta bagi orang yang menawarkan atau memberikan akses untuk permainan judi Pasal 303 KUHP mengatur ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda hingga Rp10 juta bagi pelaku atau pemain judi..
( Tim redaksi )