![]() |
Pantaskah Kapolrestabes Medan Memperbolehkan Pelaku Pembunuhan DiBebaskan? Ada Apa Dengan Kapolrestabes Medan? |
Medan/Tuntasposttv.com
Beredarnya Video Viral di beberapa Media Sosial beberapa waktu yang lalu sudah viral dan banyak mendapat tanggapan dari Masyarakat, dalam Video tersebut seorang Pria yang mengaku Adik dari korban pembunuhan Eks Anggota TNI Andreas Sianipar.
Dalam aksinya , tepat di depan Kantor Satreskrim Polrestabes Medan , Ia menuntut dan mempertanyakan kinerja Polrestabes Medan, dimana Sorang Tahanan/ Tersangka yang juga diduga sebagai otak pembunuhan abangnya diketahui sudah dibebaskan.
Dengan nada keras dan berteriak teriak, aksinya sempat menjadi tontonan warga atau pengunjung Polrestabes Medan. didalam Video terdengar Ia meminta Presiden Prabowo / Kapolri untuk mengambil sikap tegas dengan penanganan hukum di Polrestabes Medan.
Ia meminta alasan Juariah atau tahanan yang sudah berstatus Tahanan bisa dilepaskan tanpa ada pemberitahuan kepada pihak keluarga korban, ia mengaku sudah mendatangi RTP ( Ruang tahanan Polisi ) tahanan Juariah sudah tidak ada diruang tahanan.
Juariah yang diketahui istri dari Serka Holmes Sitompul sudah ditangkap pada 22 Januari 2025 lalu. Ia menyampaikan keberatannya karena polisi diduga melepaskan Juariah per tanggal 13 Februari 2025.
Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro membantah melepas Juariah, tersangka pembunuhan.
Ia menyebut pihaknya menangguhkan penahanan Juriah, bukan melepaskan begitu saja.
Penangguhan, setelah adanya permohonan dari pihak keluarga sejak 3 Februari dan disetujui 13 tersangka.
Bayu menyebut berkas perkara istri Serka Holmes Sitompul tersebut sudah tahap 1, tinggal menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Polisi beralasan, penangguhan penahanan disetujui karena tersangka memiliki satu anak yang cacat permanen tangannya, serta punya anak dibawah lima tahun (Balita).
Diketahui saat ini suami Juariah, Serka Holmes Sitompul juga ditahan di Polisi Militer (Pomdam) I Bukit Barisan dengan kasus pembunuhan yang sama.
Sehingga dengan pertimbangan sosial, kemanusiaan menangguhkan Juariah, meski sebelumnya ia sempat melarikan diri.
Polisi mengaku belum semua tersangka pembunuhan mantan personel TNI bernama Andreas Sianipar ditangkap, saat ini masih ada beberapa orang tersangka yang sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Namun Polisi tidak mengungkap apa kendalanya hingga kesusahan menangkap pelaku lainnya.
Menurut keterangan yang didapat dari pihak kepolisian, para tersangka yang belum tertangkap DPO sudah (dirinci perannya). DPO sudah muncul, dan diduga tetap ada ikut serta penganiayaan.
Perlu diketahui, Andreas Rurystein Sianipar (44), warga Jalan Dame, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal ditemukan tewas di Dusun III Bulu Telang, Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbo, Kabupaten Labuhan Baru Utara, Sabtu (12/12/2024) sekira pukul 03:00 pagi.
Andreas ditemukan jadi mayat setelah hilang kurang lebih selama 14 hari, sejak 8 Desember lalu usai dijemput sejumlah orang dan dibawa ke rumah dinas Serka Holmes Sitompu.
Terpisah Kapolrestabes Kombespol. Gideon saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya menyampaikan hal yang sama, yaitu status Juariah dibebaskan dengan alasan penangguhan.
Saat dipertanyakan terkait alasan penangguhannya , Kapolrestabes hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan kepada Wartawan....
Edison Harianja