![]() |
SPBU No.14.204.117 Sering Mengisi Kontainer Solar Bersubsidi Untuk Disetor Kegudang Ilegal |
MEDAN / Tuntasposttv.com
Mafia Migas bernama Adam diduga bebas mengeruk solar subsidi dari SPBU 14.204.117 Jl.KL.Yos Sudarso, Pekan Labuhan, Kec. Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara 20252 untuk disetor ke gudang ilegal.
Terpantau Kendaraan kontainer biru yang sudah dimodifikasi, sering melakukan pengisian solar subsidi berulang kali dengan cara langsir.Selasa (24/2/2026)
Setiap siang jam 13.00 terpantau truk biru sedang melancarkan aksi nya dengan mengantri di SPBU diduga untuk bersiap mengambil solar subsidi.
Kuat dugaan para Mafia tersebut sudah menyuap para operator SPBU dengan istilah memberi "uang cor" untuk ikut mengambil keuntungan dari solar subsidi.
Ironisnya praktek penyelewengan Solar bersubsidi diduga dilakukan terus menerus di SPBU 14.204.117 di Jl. KL. Yos Sudarso, Pekan Labuhan, Kec. Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara 20252.
Penyelewengan solar subsidi diatur utamanya dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku penyalahgunaan, penimbunan, atau pengangkutan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar...
Tim Tuntaspostv Mengabarkan dari Medan


