• Jelajahi

    Copyright © Tuntaspost.TV
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Foto Keluarga Besar Hutabarat

    Foto Keluarga Besar Hutabarat

    Iklan

    Iklan

    Korban Fitnah Begu Ganjang meminta Kejari Labusel segera Menahan MS

    Redaksi E, Harianja
    Selasa, 25 Februari 2025, Februari 25, 2025 WIB Last Updated 2025-02-25T14:59:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Korban Fitnah Begu Ganjang meminta Kejari Labusel segera Menahan MS



    Labusel /Tuntasposttv.com 

    Nenek Pasti Marpaung korban dari Fitnah Begu Ganjang meminta kepada Kejari Labuhan Batu Selatan agar Segera menahan Matio Situmorang karena nenek Pasti Marpaung sudah satu tahun takut tinggal dirumahnya sendiri karena adanya Intimidasi yang di alami oleh Nenek Pasti Marpaung.

    "Sanriko Marpaung  S.H Selaku Penasehat Hukum (Nenek Pasti Br. Marpaung) dalam Keteranganya menyatakan agar pelaku Fitnah dan Persekusi  di hukum sesuai aturan hukum yang berlaku". Kata Sanriko Marpaung, S.H, selaku Penasehat Hukum korban, dihadapan penyidik PPA Polres Labuhan Batu Selatan, 25 Februari 2025 yang lalu".

    Sanriko Marpaung, S.H juga menerangkan kejadian yang dialami Kliennya telah ditangani khusus di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Khusus, saat ini perkara sudah tahap 1 sejak tanggal 10 Februari 2025 dan masih menunggu petunjuk dari kejaksaan.

    "Kami  berharap kejaksaan Segera menangkap matio situmorang demi kejelasan pemulihan nama baik Korban dari para terlapor, mereka merasa tidak memiliki kesalahan atas perbuatannya," ungkapnya.

    Sanriko Marpaung,S.H telah menyerahkan beberapa alat bukti untuk dijadikan barang bukti awal Fitnah dan Persekusi terhadap Nenek Pasti Br Marpaung. 

    "Sanriko Marpaung S.H sangat berterimakasih kepada Kapolres Labuhan batu Selatan terkhusus dari unit PPA polres labuhan Batu Selatan yang selama ini telah bekerja keras dalam mengungkap kasus yang dialami oleh Nenek Pasti Br Marpaung ungkapnya.

    Nenek Pasti Br Marpaung juga sangat bersyukur terhadap Proses pemeriksaan yang di lakukan Unit PPA Polres Labusel, karena Nenek Pasti Br Marpaung sebentar lagi akan kembali pulang kerumahnya karena sudah 1 tahun trauma terhadap terlapor.

    Kami berharap dan memohon agar keresahan kami segera di akhiri, mohon laporan kami agar secepatnya di proses hingga sampai di persidangan" ungkap Nenek Pasti Br. Marpaung. Untuk menggali informasi lebih dalam, kru masih melakukan investigasi kepada pihak terkait  untuk mendapatkan pemberitaan yang berimbang.

    (Tim).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler