![]() |
Kapolres Binjai AKBP Bimo Moernanda Mempaparkan sejumlah kasus Ops Pekat Toba 2026, Bongkar Judi, Miras hingga Kasus Buang Bayi |
BINJAI/Tuntasposttv.com
Polres Binjai mengungkap sejumlah kasus penyakit masyarakat dan tindak pidana dalam Operasi Pekat Toba 2026 yang berlangsung 13 Juli hingga 2 Agustus 2026.
Operasi selama 21 hari itu menyasar perjudian, premanisme, minuman keras (miras), prostitusi dan pornografi. Polisi mengungkap satu kasus perjudian dengan seorang tersangka, 16 kasus premanisme/parkir liar dengan 16 orang yang dibina, sembilan kasus miras dengan sembilan tersangka, serta satu kasus prostitusi/perzinahan dengan delapan orang.
Dari kasus perjudian, polisi menyita sembilan mata dadu, dua mangkok pengocok, satu piring penutup, satu lapak dadu dan uang tunai Rp362 ribu. Sementara dari penertiban miras diamankan 164 botol berbagai jenis dan merek.Senin (10/8/2026)
Di luar pengungkapan Ops Pekat, Satreskrim Polres Binjai juga membongkar kasus pembuangan jasad bayi di pinggir Sungai Bingai, Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota.
Dua tersangka ditetapkan, yakni SS (55), seorang bidan, dan RD (31). Keduanya dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 dan 21, subsider Pasal 270 KUHP dengan ancaman pidana hingga 15 tahun.
Kasus terungkap setelah jasad bayi laki-laki ditemukan dalam kantong plastik warna kuning dan dibungkus kain cokelat. Hasil autopsi memperkirakan bayi berusia satu hingga dua hari dan cukup bulan. Polisi juga menemukan adanya resapan darah pada sejumlah bagian tubuh dan tulang pangkal otak.
Berdasarkan rekaman CCTV, RD diduga terlihat membuang bayi tersebut menggunakan sepeda motor Yamaha NMax. RD kemudian diamankan pada 31 Juli 2026 dan mengaku melakukan perbuatan itu atas suruhan SS.
Sehari berikutnya, SS datang ke Polres Binjai dan mengakui menyuruh RD membuang bayi. SS juga mengaku membantu proses persalinan di kliniknya. Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk sepeda motor, pakaian, telepon genggam, kain, kantong plastik dan seperangkat alat persalinan.
Polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dengan tersangka IA (30). Ia ditangkap pada 7 Agustus 2026 di Jalan Samanhudi setelah polisi menerima informasi masyarakat.
IA dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Kasus bermula saat korban Lisa Saharani dibonceng temannya di Dusun VI, Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Langkat. Tersangka memepet sepeda motor korban lalu menarik paksa kalung emas sebelum melarikan diri.
Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan tersangka. Masyarakat diminta segera melaporkan berbagai tindak pidana yang meresahkan demi menjaga keamanan dan ketertiban...
Tuntaspostv Mengabarkan dari Binjai


