-->
  • Jelajahi

    Copyright © Tuntaspost.TV
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Foto Keluarga Besar Hutabarat

    Foto Keluarga Besar Hutabarat

    Iklan

    Iklan

    Diduga Gudang "Hndr" Pernah Digerebek TIM Gabungan BAIS Kembali Beraktivitas Timbun Solar Subsidi di Jalan Jala IV Meskipun Sempat Vakum

     E, Harianja
    Rabu, 29 Juli 2026, Juli 29, 2026 WIB Last Updated 2026-07-30T04:58:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Diduga  Gudang "Hndr" Pernah Digerebek TIM Gabungan BAIS Kembali Beraktivitas Timbun Solar Subsidi di Jalan Jala IV Meskipun Sempat Vakum


    Medan /Tuntasposttv.com

    Sebelumnya menjadi Gudang yang tempat pengoplosan gas subsidi 3 kg dan digerebek oleh tim gabungan di Jalan Jala IV, Gang Sanjaya, Lingkungan III, Kelurahan Rengas Pulau, Pasar V, Kecamatan Medan Marelan, pada Senin (24/2/2025) lalu sekitar pukul 17.00 WIB kini beralih fungsi diduga menjadi Gudang penimbunan Solar Subsidi. 


    Penggerebekan ini dilakukan oleh tim yang terdiri dari Kodim 0201/Medan, Polri, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Badan Intelijen Strategis (BAIS), Pertamina, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) "Hnd" yang sebelumnya pernah menjadi bos mafia solar yang diketahui gudangnya pernah berdiri di belakang Pos Ormas dan sempat tidak bermain solar lagi kini kembali beraksi. 


    Keuntungan yang menggiurkan membuat "Hnd" mafia minyak yang sempat tobat berani menjalankan bisnisnya kembali meskipun dia tahu bahwa tempat tersebut pernah digrebek BAIS  di jalan jala 4 Gg sanjaya. Di area gudang tersebut "Hnd" menyulap tempat tersebut menjadi gudang yang siap menampung BBM Solar Ilegal dengan terlihat sejumlah unit tangki serta beberapa wadah Baby tank yang berada di lokasi. Rabu (29/07/2026).


    Dugaan penyalahgunaan atau kegiatan usaha migas tanpa izin dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan dan ketentuan turunannya yang berlaku.,Pelaku juga dapat dijatuhi hukuman denda dengan nilai maksimal mencapai Rp60 miliar...


    Tuntaspostv Mengabarkan dari Medan 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler